”Catat itu, MAKI Jatim juga sudah menyiapkan team pendamping hukum GRATIS bagi pokmas yang menjadi korban. Saya siapkan 74 Lawyer dengan surat tugas khusus untuk korban Pokmas,” jelas Heru MAKI.
Selain menyiapkan team pendamping hukum, MAKI Jatim juga menyiapkan 60 team litbang MAKI Jatim, untuk bergantian menjaga kantor MAKI selama 24.
”saya siapkan team litbang dan investigasi untuk untuk melayani pengaduan masyarakat korban Pokmas dan akan dibuka 24 jam, mengingat dari 38 Kota/kabupaten tersebut, ada pokmas korban tersebut berada jauh di Ponorogo atau pacitan dan sampai di kantor MAKI Jatim malam hari,” jelas Heru MAKI.
MAKI Jatim selalu mengingatkan dan mendorong KPK untuk tetap melakukan pengembangan kasus hibah pasca vonis SHT nantinya. “Saya masih yakin akan ada pengembangan kasus korupsi hibah dari KPK untuk calon calon tersangka baru,” jelas Heru MAKI.