MAKI Jatim Segera Rilis Data Diri Debitur Primkop UPN Veteran ke Media 

Reporter: HADI M
Editor: DM

SURABAYA,transnews.co.id – Pasca release Data diri, foto dan jumlah hutang para Debitur Primkop UPN Veteran, secepatnya MAKI Jatim akan membawa dugaan pelanggaran etik para ASN di lingkungan Primkop UPN Veteran ke KASN dan Kementerian Pendidikan, Dirjend Dikti

Pasca sidang lanjutan kasus korupsi yang menyeret 3 terdakwa pengurus Primkop UPN Veteran terkait pemberian kredit dari Bank Jatim syariah, MAKI Jatim secara kelembagaan mulai bergerak secara masif.

Sebagaimana disampaikan oleh Heru Ketua MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Koorwil Jawa timur MAKI pada awak media, bahwa secepatnya, sesuai dengan surat pelimpahan kewenangan dan surat tugas dari pengurus Primkop UPN Veteran kepada MAKI Jatim secara kelembagaan, dalam hal melakukan penagihan debitur Primkop UPN Veteran, Heru MAKI akan mengambil langkah tegas, lugas dan terukur.

BACA JUGA :  SMP Pawyatan Daha 1 Kediri Raih Prestasi 3 Lomba FLS2N Tingkat Kota

Salah satunya adalah, akan melakukan Pers Release untuk membuka data diri masing masing Debitur Primkop UPN Veteran yang masih mempunyai tunggakan puluhan, bahkan ratusan juta.

Hal tersebut secepatnya akan dilajukan, mengingat sejak bergulirnya kasus primkop UPN Veteran tersebut bergulir, tidak ada niat baik dari debitur yang notabene para ASN di UPN Veteran untuk menyelesaikan kewajiban hutangnya.

”Inilah fenomena luar biasa, para ASN di lingkungan Kampus UPN Veteran, Dunia Pendidikan, dimana kalau hutang semangat, giliran bayar pura – pura goblok seperti tidak punya hutang, gayanya,” jelas Heru MAKI.

BACA JUGA :  Kadinsos Jatim : Ada 4 Program Bansos dari Pemprov Jatim

Release debitur Primkop UPN Veteran yang akan disampaikan ke rekan rekan media dalam Pers Release tersebut, adalah Foto Debitur, Alamat Debitur, nomer hp debitur serta jumlah tunggakan hutang para debitur.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *