Release ke rekan – rekan media tersebut, akan menjadi dasar pelaporan dugaan pelanggaran kode etik ke Komite ASN (KASN) dan Kementerian Pendidikan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
”Saya persilahkan dan mohom ditebalkan, BAGI PARA DEBITUR PRIMKOP UPN VETERAN YANG TIDAK TERIMA DATA DIRINYA DI RELEASE MAKI JATIM, SILAHKAN LAPOR KE PENEGAK HUKUM, SAYA HERU MAKI SIAP MENUNGGU 24 JAM APABILA ADA LAPORAN TERSEBUT DAN BIDANG HUKUM MAKI JATIM SIAP MELAYANI APAPUN LAPORAN DEBITUR PRIMKOP UPN VETERAN YANG TIDAK TERIMA DATA DIRINYA DIRELEASE, CATAT ITU,”ungkap Heru MAKI.
Dalam fakta persidangam, sesuai dengan data clusterisasi jumlah tunggakan hutang debitur Primkop UPN Veteran, memang terungkap bagaimana ketidak patuhan dan keengganan debitur dalam menyelesaikan hutangnya menjadi salah satu penyebab utama dalam Fraud pengelolaan keuangan Primkop UPN Veteran.
Terungkap juga, bagaimana debitur Primkop UPN Veteran yang masih memiliki tanggungan hutang kepada Primkop UPN Veteran, teridentifikasi juga menjadi saksi yang memberatkan bagi 3 terdakwa pengurus Primkop UPN Veteran.
”Bayangkan,sebelum kredit Bank Jatim Syariah cair, para debitur tersebut diberikan fasilitas kredit. Dan itu semua tercatat dengan detail. Kemudian ketika namanya dipakai sebagai data nominatif pengajuan kredit Bank Jatim Syariah, dimana pengajuan itu untuk mengganti uang yang mereka sudah terima.
Dalam persidangan, mereka keberatan namanya dipakai sebagai data, pertanyaannya, itu uang yang mereka terima sebelum kasus inun bergulir, uang siapa? Dan siapa yang bermain dibelakang ini semua, terlihat jelad kan?!” jelas Heru MAKI.