Depok – Penyelenggara Pemilu khususnya di Kota Depok menjadi perhatian banyak pihak terkait adanya dugaan praktek money politik yang dilakukan oleh salah satu Caleg DPR-RI dari Partai Golkar Dapil Depok-Bekasi bernama Ranny Fadh Arafiq.
Aliansi Pemuda Pengawal Pemilu Depok (AP3D) menyebut pesta demokrasi di Indonesia 14 Februari kemarin menjadi momen penting bagi warga Indonesia untuk memilih pemimpin baru, meski diperjalanannya ada sedikit gangguan dari oknum politik.
Diinformasikan sebelumnta, dalam pelanggaran yang jelas melanggar aturan, terdapat bukti yang menunjukkan bahwa beberapa oknum Caleg dari Partai Golkar, termasuk Rani Fahd Arafiq, Caleg DPR RI nomor urut 01 untuk Dapil Jabar 6 yang meliputi Depok-Bekasi, diduga terlibat dalam praktik politik uang.
“Hal ini bertentangan dengan Pasal 280 ayat (1) UU 7/2017 huruf (j), yang secara tegas melarang peserta Pemilu untuk melakukan politik uang. Pasal 284 juga mengatur bahwa Caleg yang melakukan politik uang dengan jelas akan dibatalkan sebagai Caleg terpilih atau didiskualifikasi,” kata Presidium AP3D, Riyandi Umasugi kepada wartawan, Jumat (16/2/2024).
Ia mengatakan, berdasarkan temuan di lapangan oleh AP3D, terdapat bukti yang kuat mengenai praktik politik uang yang dilakukan oleh oknum Caleg dari Partai Golkar di Depok dan Bekasi.
“Salah satu contohnya adalah peristiwa politik uang yang terjadi di beberapa wilayah, termasuk RT 06, RT 02 di RW 03 & RT 02 RW 03 di Kelurahan Mampang Kecamatan Pancoran Mas,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa AP3D telah melaporkan temuannya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti Pasal 280 ayat (1) dan Pasal 523 ayat (1, 2, 3) UU Pemilu tahun 2017.