Maknai Hari Raya Idul Fitri, Lurah Mampang Depok Kunjungi Tokoh Masyarakat dan Agama

Reporter: DiM

DEPOK, transnews.co.id – Masih dalam suasana Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Lurah Mampang Darmawansyah, SE., lakukan tradisi tahunan dengan mengunjungi Tokoh Masyarakat (Tomas) dan Tokoh Agama (Toga) di beberapa titik wilayah Kelurahan Mampang, Pancoran Mas, Kota Depok pada Kamis (18/04/2024).

Merayakan Hari Raya Idul Fitri merupakan implementasi dari rasa bahagia kita karena kita sudah menahan dan menghendalikan nafsu selama satu bulan untuk menjaga akhlak dan perilaku kita kepada sesama juga kepada makhluk hidup yang ada disekeliling kita untuk selalu berbuat kebaikan dan kebajikan.

BACA JUGA :  Mewakili Kota Depok Dalam Penguatan Kampung KB, ini Persiapan Kelurahan Mampang

Berikut yang disampaikan Lurah Mampang, lebih lanjut Darmawansyah menerangkan makna lebaran,

“Jadi makna lebaran menurut saya adalah mengembalikan diri kita bersih, suci, dan bisa mengendalikan hawa nafsu dan meningkatkan keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah,” ucapnya.

Terkait kunjungan Tomas dan Toga rutin setiap Tahunya kita lakukan dan sudah hampir Tiga Tahun saya tugas di Mampang setiap Hari Raya Idul Fitri selalu berkunjung ke Tokoh-tokoh baik Tomas dan Toga yang sudah kita jadwalkan setelah libur cuti bersama Idul Fitri terang Darmawansyah.

BACA JUGA :  Lurah Mampang Lakukan Tarling, Selain Beribadah Juga Jadi Momen Diskusi dan Menjaga Silahturahmi

Lebih lanjut Darmawansyah juga menjelaskan,

“Untuk mengetahui bahwa memang kita masih memiliki Tokoh-tokoh yang kita jadikan panutan, sumber informasi apabila memang kita memerlukan masukan-masukan dan nasihat-nasihat karena mereka adalah seperti orang tua kita yang diharapkan dapat memberikan nasihatnya untuk kebaikan terkait permasalahan yang ada di wilayah maupun yang lain-lain, ” jelasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *