Maksimalkan Physical Distancing, BNI Alihkan Layanan Sebagian Kantor Cabang

JAKARTA, transnews.co.id| PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) mendukung secara optimal arahan pemerintah untuk memaksimalkan program Physical Distancing dalam rangka meredam penyebaran virus COVID-19.

Salah satu langkah konkrit BNI adalah dengan mengalihkan layanan sebagian kantor atau outlet di berbagai kota di Indonesia yang berlokasi di tempat-tempat yang berisiko tinggi sebagai lokasi penyebaran COVID-19.

Pengalihan layanan tersebut dilaksanakan hanya di 12 wilayah dari 17 wilayah operasi BNI di Indonesia. Cabang-cabang yang dipilih untuk dialihkan operasionalnya tersebut tergolong sebagai outlet yang berlokasi di kampus atau gedung yang penghuninya 100% Work From Home, pasar, mall, bandara, rumah sakit, serta pelabuhan.

“Program ini diperkirakan akan berjalan hingga 30 Maret 2020. Walau demikian, BNI memastikan pelayanan pada nasabah tetap dapat dilakukan di kantor-kantor cabang BNI terdekat. Info cabang BNI yang beroperasi dapat diakses pada tautan ini https://bni.co.id/id-id/beranda/berita/pengumuman/articleid/6721 ,” ujar Direktur Jaringan dan Layanan BNI Adi Sulistyowati yang akrab disapa Susi di Jakarta, Selasa (24/3/ 2020).

BNI menyarankan nasabah untuk segera mengaktifkan layanan e-channel BNI secara maksimal, sehingga dapat tetap bertransaksi meskipun berada di rumah. Gunakan BNI Mobile Banking yang dapat melayani banyak transaksi. BNI Call juga siap membantu nasabah selama 24 jam di nomor 1500046.

Jika memang tetap harus mendatangi kantor cabang BNI, BNI memastikan telah melakukan rangkaian program perlindungan preventif untuk menekan penyebaran COVID-19 di Kawasan kantor cabang. Perlindungan tersebut antara lain memeriksa suhu tubuh setiap orang yang masuk ke kantor cabang, menyebar hand sanitizer, melaksanakan disinfektan pada saat kantor tidak beroperasi, dan adanya pelarangan bagi pegawai BNI dan keluarganya untuk bepergian ke negara-negara yang dilaporkan menjadi lokasi wabah COVID-19.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com