Kab Tangerang, transnews.co.id- Hari ini Sabtu,18 April 2020 Kabupaten Tangerang Prov Banten mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu dilakukan agar bisa menekan penyebaran Covid-19.
Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar beserta seluruh jajaran Forkopimda Kabupaten Tangerang mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang bersama-sama mensukseskan PSBB tingkat Kabupaten Tangerang yang dimulai pada tanggal 18 April 2020 pukul 00.01 dini hari.
“Kepada seluruh masyarakat untuk disiplin mengikuti seluruh peraturan yang ditetapkan dalam PSBB salah satunya adalah tetap tinggal dirumah. Apabila keluar wajib menggunakan masker dan juga wajib menjaga jarak 1 sampai 2 meter dengan individu lain, selalu cuci tangan dengan sabun dengan air mengalir sesering mungkin,” Ajak Zaki.
Lanjut Zaki, Untuk kendaraan maksimal 50% dan untuk ojek online dan konvensional hanya boleh membawa barang untuk kendaraan roda dua pribadi wajib memakai masker dan wajib menggunakan helm, dan juga untuk kegiatan sosial, budaya, olahraga, dan kegiatan keagamaan yang mengumpulkan banyak orang lebih dari 5 orang itu wajib ditiadakan untuk sementara waktu.
“Saya menghimbau Kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pengumpulan perkumpulan yang tidak perlu tetap di rumah tetap bekerja di rumah dan tetap jaga lingkungan dan tubuh kita masing-masing,” Katanya
Zaki menambahkan, untuk Industri-industri di luar 8 sektor yang boleh beroperasi wajib mendapatkan izin beroperasi dari kementerian perindustrian dengan menerapkan kaidah-kaidah protokoler Kemenkes yang sudah menjadi himbauan dan anjuran terkait Covid 19.