“Padahal warga dan masyarakat khususnya para milenial di wilayah Desa Mancagar sangat berharap dan mendambakan lapangan dapat diselesaikan,”kata Jais.
Sementara pendamping lokal Desa Mancagar Nurwanda saat dihubungi via celuler meminta Crew TransNews untuk mengetahui mengenai pekerjaan putsal diminta menghubungi ibu dewi yang lebih berhak dan berkompeten untuk menjelaskan serta menerangkan.
“Silahkan hubungi Ibu Dewi karena Ibu Dewi yang memiliki otoritas di Desa Mancagar,”Jelas Nurwanda Pld Kecamatan Lebakwangi.
Dari keterangan para pihak yang telah berhasil ditanyai terkesan tidak terbuka bahkan nyaris menutupi dugaan kuat adanya penyelewengan dana desa untuk pembangunan lapang futsal yang sangat berpotensi merugikan keuangan negara.
Menurut Priyayi Nawan, putra daerah kabupaten Kuningan mengatakan, seharusnya pihak pendamping lokal desa lebih mengerti akan tugas pokoknya serta Standar Operasional Prosedur (SOP).
Kata Priyayi, pendamping desa mendampingi desa dalam perencanaan pembangunan dan keuangan desa. Tujuannya agar perencanaan dan penggangaran berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Mendampingi desa dalam pelaksanaan pembangunan desa dan seterusnya.
“Masyarakat desa dalam UU Republik Indonesia nomor 6 tahun 2014 tentang desa bab Vl pasal 68.meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintah desa,”paparnya.
Masih menurut Priyayi Nawan mangkraknya pekerjaan atau pembangunan putsal harus jelas diketahui motif dan penyebabnya, oleh karena diduga kuat adanya Konspirasi,KKN serta gratipikasi para pihak yang tidak bertanggung jawab.