Kota Bandung,transnews.co.id- Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi selaku Mediator perkara anak gugat ayah yang terus bergulir mendatangi Kantor Hukum PROGRESIF Law dan Partner di jln. Ahmad Yani 827 Bandung, Rabu (20/1/2021).
Menurut Dedi dalam keterangan pers mengatakan perselisihan antara anak dan ayah ini akan di upayakan untuk diselesaikan secara kekeluargaan,” katanya.
Sementara salah satu kuasa hukum pihak tergugat,Nana Ruchiana N.SH, mengungkapkan bahwa perselisihan ini berawal dari penolakan RE. Koswara (tergugat) yang merupakan ayah dari Deden (penggugat) untuk memperpanjang masa kontrak toko yang terletak di Cinambo kepada pihak penggugat,” jelasnya.
Dikatakannya penolakan untuk memperpanjang masa kontrak ini disebabkan karena lahan dan toko tersebut hendak dijual dan dibagikan kepada ahli waris yang lain (saudara kandung pihak tergugat).
“Sampai berita ini diturunkan, proses gugatan masih dalam pengumpulan kelengkapan berkas gugatan dan belum memasuki sidang materi gugatan,” pungkasnya.(Agus AKS) Editor:Nas