Cianjur,Transnews.co.id-Setelah mendapatkan no urut, keempat pasangan calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Cianjur, tahap selanjutnya akan memasuki masa kampanye selama 71 hari terhitung mulai tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020.
Demikian diungkapkan Ketua KPU Cianjur Selly Nurdinah,usai menggelar pengundian Paslon Bupati/Wakil Bupati Cianjur, di Hotel Yasmin Cipanas, Kamis (24/9/2020) kemarin.
Dijelaskan Selly, dari hasil pengundian nomor urut pasangan tersebut akan dituangkan dalam surat keputusan KPU, dengan urutan pasangan calon sebagai berikut:
1.Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muhammad Toha – Ade Sobari (HaDe).2.Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati H. Oting Zaenal Muttaqin – Wawan Setiawan (OTW). 3. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati H. Herman Suherman – Tb Mulyana (BHS-M). 4. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lepi Ali Firmasyah – Gilar Budi Raharja (Pilar).
“Pelaksanaan pengundian nomor urut paslon tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,”pungkasnya.
Turut hadir dalam penetapan Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur, H. Cecep S. Alamsyah dan Unsur Muspida Cianjur lainnya. (Mal) Editor:Nas