Masa Pensiun, Sekda Depok: Pengabdian Tiada Akhir

DEPOK, transnews.co.id – Jelang  Purnabhakti sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, pada 31 Januari 2021, Drg. Hardiono menyatakan akan tetap terus mengabdi kepada masyarakat, meski dirinya telah pensiun dari pemerintahan. Demikian diungkapkan Dokter spesialis Bedah Mulut saat Podcast di ruang kerjanya, Kamis (28/1/2021).

Hardiono memulai karirnya di Kota Depok diawali sebagai pegawai di 3 Puskesmas, lalu di tarik ke Dinkes, menjadi Plt. Kadinkes, dan diangkat menjadi Kadinkes, Kepala Bappeda, hingga kini pensiun sebagai Sekda Kota Depok.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana di Subang, Pemkot Depok Keluarkan Surat Edaran Terkait Study Tour

“Saya mulai bekerja di Rumah Sakit Cipto lalu dinas luar daerah. Saya memilih pindah ke tugas ke Kota Depok bukan karena diajak siapa, namun karena melihat Depok lebih dekat dengan rumahnya, sehingga saya berupaya memilih tugas di Kota Depok”, bebernya.

Hardiono mengisahkan segudang pengalaman dan kesuksesannya selama menjadi ASN, yang semua itu diraih berkat dukungan orang tua, istri dan anak-anaknya, yang menyadari Hardiono sebagai pengabdi masyarakat atau pejabat publik adalah milik semua lapisan masyarakat.

BACA JUGA :  PDAM Depok Perkuat Sinergi dengan Forum Pelanggan

Bahkan ayahnya meninggal dunia dirinya tidak sempat mengantarkan ayah tercintanya ke tempat peristirahatan terakhir.

“Pada saat itu saya sedang tugas ke luar daerah. Saat mendapat telegram yang mengabarkan ayah sudah tiada, tidak bisa langsung pulang ke rumah karena transportasi sulit dan harus menunggu 1 hari, untuk bisa mendapatkan transportasi disana” ungkapnya.

Suasana saat podcast berlansung di ruang kerja sekda kota Depok, Kamis (28/1/2021) Hardiono didampingi Sekjen Sekber Wartawan kota Depok.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait