Dalam rapat tersebut,ungkap Jepri lagi, dihadiri oleh para pihak seperti Kasi PMD Kecamatan,Babinsa,Babinmas, Sekdes, para Ketua RT RW dan Kadus. Rapat tersebut materi pokoknya memberikan waktu kepada Kades sampai hari Jumat 4 September 2020 agar sisa dana BLT yang belum disalurkan segera dibagikan kepada kemasyarakat.
“Sayangnya dalam rapat Minggon itu Kades dan Bendahara Desa tidak kelihatan batang hidugnya,” kata Jepri, seraya menandaskan konsekwensinnya yang namanya kepala pemerintahan harus dapat memprioritaskan tanggung jawab kerjanya dan menjadi contoh kepada bawahan.
“Intinya apabila kades Kutajaya sampai hari Jumat 4 September 2020, dana BLT belum juga dibagikan,kita minta aparat hukum menindaknya,” tegas Jepri yang diamini Obing.
Rohmat alias Ojo penerima BLT DD 600 Ribu, mengungkapkan pihak desa dalam memberikan uang BLT kepada masyarakat terkesan mengendap endap seakan agar tidak ketahuan publik.
“Padahal jangan seperti itu, kenapa harus ngumpet ngumpet? Kemudian dalam undang undang Republik Indonesia no 6 tahun 2014 tentang desa Pasal 68 bahwa masyarakat memperoleh pelayanan yang sama dan adil,”pungkas Rohmat.
Akibat belum tersalurkan sebagian dana BLT di Desa Kutajaya itu, timbul persepsi buruk dan memancing kecurigaan dari warga bahwa memang diduga ada yang tidak beres dalam penyalurannya Dana BLT DD di Desa Kutajaya.
Hingga berita ini diturunkan,Kepala Desa Kutajaya,SE belum dikonfirmasi soal alasan kenapa sisa dana BLT belum di salurkan kepada warga yang berhak menerimanya.