Masih Terjadi, Guru Honorer 3 Bulan Belum Terima Gaji

Reporter: DiM
Ketua Umum GM Pro Abah Anto (Sapaan)
Ketua Umum GM Pro Abah Anto (Sapaan)

BOGOR,transnews.co.id – Hingga bulan Juli 2024 kejadian guru honorer belum menerima gaji 3 bulan masih saja terjadi.

Menurut penjelasan Ketua Umum GM Pro Abah Anto (Sapaan) hal ini sesuai pengaduan salah satu anggotanya yang bertugas sebagai tenaga honorer di salah Sekolah Dasar Negeri wilayah Kemang Parung kabupaten Bogor. (10/07/2024).

Sebagai Ketua Umum organisasi guru, Abah Anto sangat menyayangkan permasalahan ini masih saja terjadi pada para guru honorer. Apalagi hal ini terjadi di wilayah Kabupaten Bogor yang notabene adalah salah satu Kabupaten Terbesar di Indonesia.

BACA JUGA :  Guru Diniyah dan TPQ Cianjur Terima Insentif Stimulan

Permasalahan guru honorer selama 3 bulan belum menerima gaji ini seperti biasa masih dengan alasan bahwa pihak sekolah belum menerima dana BOS atau dana BOS belum cair. Setidaknya saat guru yang bersangkutan menanyakan gajinya kepada pihak sekolah, jawabannya berupa kalimat tersebut.

Padahal dalam pemahaman umum sebenarnya gaji guru honorer tidak hanya berasal dari dana BOS saja, namun ada sumber lainnya yakni Dana DAK (Dana Alokasi Khusus), DAU (Dana Alokasi Umum), BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) dan Sumbangan pihak ke tiga atau yang singkat SPK.

BACA JUGA :  Sertijab Kepala SD di Kecamatan Sawangan

“saya pikir, pihak sekolah seharusnya memiliki kebijakan untuk setidaknya mengatasi permasalahan ini. Sekolah tidak seharusnya menutup mata begitu saja dengan kondisi para guru honorernya. Apalagi guru yang bersangkutan sudah mengabdi bertahun-tahun bahkan puluhan tahun. 3 bulan itu bukan waktu yang sebentar untuk bertahan hidup di Kota apalagi untuk bertahan hidup satu keluarga,” papar Abah Anto menyesalkan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *