Masjid Jamik Kutablang Diteliti MJI, Hasilnya Akan Dibukukan

Reporter: Alan Kiteng
Editor: Ali Mursalan

TN. ACEH l — Meurak Jeumpa Institut (MJI) melaksanakan seminar hasil penelitian Masjid Jamik Kutablang (Masjid Jin) Kemukiman Tgk. Syik Di Pulo Baroh, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh yang merupakan salah satu ODCB (Objek Diduga Cagar Budaya) pada Jumat 17 Mei 2024 yang bertempat di ruang rapat kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bireuen.

Adapun peserta seminar hasil tersebut adalah Kadis Kebudayaan dan Pendidikan Kabupaten Bireuen, Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kabupaten Bireuen, TACB (Tim Ahli Cagar Budaya), TPCB (Tim Pendaftaran Cagar Budaya), arkeolog, pegiat budaya, ketua MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) Sejarah Kabupaten Bireuen beserta perwakilan guru mapel Sejarah lainnya serta staf Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan turut di hadiri oleh Tgk Ridwan selaku Imum Mukim Tgk. Syik Dipulo Baroh Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen.

Kelapa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Bireuen Muslim, M.Si, dalam sambutannya mengatakan, seminar hasil ini merupakan hasil penelitian yang di lakukan oleh Meurak Jeumpa Institut (MJI) yang di fasilitasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bireuen.

“Ini merupakan awal mula cacatan sejarah di Kabupaten Bireuen kita ini yang melalui proses penelitian untuk selanjutkan dibukukan, dan kita harapkan untuk bisa di bagikan kesekolah-sekolah di Kabupaten Bireuen, agar siswa-siswa kita tahu akan sejarah Kabupaten Bireuen itu sendiri, sejarah kita sendiri”.

Masjid Kuta Blang (Masjid Jin) memiliki arti penting secara khusus bagi masyarakat Kecamatan Samalanga serta Bireuen secara umum. Masjid ini juga mewakili arsitektur abad 20 yang khas ditinjau dari aspek histori, arkeologis dan arsitektur.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *