Masuk Mapolda Jatim Masyarakat Wajib Siapkan Aplikasi PeduliLindungi

Surabaya, Transnews.co.id – Polda Jawa Timur memberlakukan scan QR-Code Aplikasi PeduliLindungi kepada seluruh tamu yang datang, maupun kepada seluruh anggota, yang dimulai pada hari ini, Selasa (28/9/2021).

Satu persatu, baik pengendara roda dua maupun roda empat, sebelum masuk ke Markas Polisi Daerah Jawa timur (Mapolda Jatim) diwajibkan untuk mendownload aplikasi pedulilindungi kemudian men-scan barcode.

Barcode sendiri telah disiapkan oleh petugas jaga di depan pintu masuk gerbang mapolda jatim.

BACA JUGA :  Polda Jatim Tingkatkan Kemampuan Kapolsek dan Kasat se-Jatim

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta, didampingi Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, serta para Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim Turun langsung melakukan pengecekan di pos penjagaan.

Kapolda menjelaskan, bahwa jajaran Polda Jatim beserta seluruh jajaran Satker wilayah Polres – polres melaksanakan proses pedulilindungi. Maka setiap satuan di polda jatim diberikan QR Code, dan masyarakat yang akan masuk kantor polisi di jatim, maka wajib mendownload aplikasi pedulilindungi kemudian men-scan barcode.

BACA JUGA :  Peringati HKGB ke-72 dan HUT Polwan ke-76, Polda Jatim Gelar Sarasehan

“Akan terdata berapa jumlah orang yang masuk, serta terdata status si pengguna barcode yang berisi data status vaksinasi dan hasil test covid 19. Ada 4 status yaitu Hijau, Kuning, Merah dan Hitam. Hal ini diadakan agar Prokes dilaksanakan di setiap satuan wilayah polda jatim,” jelas Irjen Pol Nico Afinta, usai melihat secara langsung proses QRcode di pos penjagaan, Mapolda Jatim, Selasa (28/9/2021) pagi.

“Kami memohon kepada masyarakat, ayo download aplikasi pedulilindungi, karena selain dikantor polisi juga digunakan di mal, tempat wisata, serta melakukan perjalanan darat, laut dan udara,” tambahnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait