Masuk Provinsi Rawan Karhutla, Pemprov Kalteng Siapkan Rp 250 M untuk Penanganan

Palangka Raya, Transnews.co.id – Kalimantan Tengah masuk dalam 6 provinsi di Indonesia yang potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) cukup tinggi di negeri ini. Untuk itu, Pemprov Kalteng siapkan Rp250 Miliar dan pemerintah pusat pun siap memberikan dukungan bantuan penanganan jika terjadi karhutla di Kalteng.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pusat telah mengundang 6 provinsi yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah untuk rapat koordinasi (rakor) kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jakarta.

BACA JUGA :  Karhutla Terjadi di Kapuas Hulu, Kantor Dinas PU Hampir Terbakar

Wakil Gubernur Kalteng H Edy Pratowo mengatakan, dukungan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, jika terjadi karhutla dengan melakukan koordinasi sesegera mungkin guna mengambil langkah antisipasi secara baik.

“Ketika daerah memasuki siaga darurat, maka mereka akan segera membantu seperti teknologi modifi kasi cuaca, dukungan helikopter water bombing lainnya,” ucapnya.

Hal yang tak kalah pentingnya adalah menjaga mitigasi pencegahan dini. Artinya ketika terpantau ada api kecil, maka harus segera dipadamkan, agar tidak mudah menjalar ke daerah lainnya yang dapat menyebabkan kabut asap.

BACA JUGA :  Cegah Karhutla, Manggala Agni Dirikan Posko di Pulang Pisau

Dengan demikian, Kalteng siap untuk berkoordinasi, karena dari Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (DBHDR) sebagai bagian daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam kehutanan dana reboisasi telah disiapkan senilai Rp 53 miliar.

“Selanjutnya dari dana APBD provinsi juga dianggarkan senilai Rp 250 miliar yang akan digunakan untuk penanganan karhutla ke depan di Bumi Tambun Bungai,” tegasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait