Bahkan pihak Pemdes Kepanjen sudah berupaya memperjelas kepemilikan melalui PTSL dan sudah diukur dan ditetapkan bidangnya dan sudah muncul NIB,
Apabilah dimintah kembali oleh Pemkab, mohon hak kelolanya masyarakat Desa Kepanjen yang suda muncul NiB tersebut apa tidak berbenturan dengan undang undang dengan hukum,”ungkapnya
Lebih mendalam, Kedes yang biasa disapa H Mud,oleh warga, mengatakan,makanya kami bersama masrakat Desa Kepanjen datang di Kantor Kecamatan, agar kami tidak keliru untuk berdiskusi. Apakah hak kami dan warga bisa diambil begitu aja oleh Pemkab
Sesuwai arahan dari Kanwil apabila masyrakat sudah mengelolah Lahan kurang lebih dari 30 tahun itu sudah punya hak dan bisa untuk mengajukan menjadi hak milik,”paparnya. (lrfak)