Karawang, Transnews.co.id – Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi.
Nomor: 25/SKB/V/2017. Nomor: 590-3167A Tahun 2017. Nomor: 34 Tahun 2017 ” Tentang pembiayaan persiapan pendaftaran Tanah Sistematis. Kategori V ( Jawa Bali ) sebesar Rp.150 000.
Memutuskan : Pemberian Pengurangan Dan/atau keringanan atau pembebasan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) bagi masyarakat penerima sertifikat dalam pendaftaran Tanah Sistematis.
Akan tetapi pada kenyataannya pelaksanaan PTSL Didesa Tegalurung Kecamatan Cilamaya kulon Kabupaten Karawang Provinsi Jawabarat, masyarakat setempat yang mendaftar dalam program PTSL, biayanya hingga jutaan rupiah.
Masyarakat setempat yang mendaftar PTSL,disalah satu Dusun Tangkolo Inisial (R) saking tidak mampunya membayar dengan uang untuk biaya pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dibayar dengan Domba.
Domba yang biasanya dikembang biakan ya apa boleh buat dijadikan tumbal pembayaran, Kata (R). 25/05-2021.
Lain halnya dengan Warga Dusun kiserut A,I,S Dan I, satu keluarga satu lahan tanah dipecah menjadi 4 bidang.Biaya PTSL dipatok Rp.1.250. 000/perbidang naas bagi salah seorangnya, sertifikat Tanahnya belum diberikan.
Menurut (S) sebenarnya sertifikat Tanahnya sudah jadi bahkan pernah diperlihatkan,itu kejadiannya ketika mau Pilkades.
Tapi keterangannya berubah katanya masih dikantor BPN, sekarang nih kalau ditanya terkesan menghindar.
Terjadinya Pendaftaran PTSL ditahun 2021 sebelum Kades Toto. Terang S.