Masyarakat Kertajaya Pertanyakan Status Tanah Lapangan Sepakbola, BPD: Tanah Itu Bukan Tanah Aset Desa

Karawang, Transnews.co.id – Masyarakat Desa Kertajaya Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang jawabarat, pertanyakan kejelasan status lapangan sepakbola yang menurut beberapa warga setempat awalnya tanah tersebut adalah milik H.Usman Endang (Als) Boncel.

Kemudian 3 bulan berjalan pasca dilantiknya Saefi Anwar sebagai Kades Kertajaya 29/12-2018, tanah tersebut dibeli oleh Kades dari H.Boncel seharga 450 juta memakai Uang Pemerintah.

“Lahan yang awalnya berupa 6 petak sawah yang saat ini dijadikan lapangan sepakbola dibeli Kades dari H.Boncel pembayaran dilakukan secara bertahap, pembayaran pertama Rp.200 juta dibayar oleh kades ke H.Boncel sebagai pemilik lahan dan pembayaran kedua Rp.250 juta sehingga total pembayaran sebesar Rp.450 juta,” Ungkap Ino warga setempat (23/12/2021).

BACA JUGA :  Masyarakat Minta Pemerintah Lanjutkan Pembangunan Jalan Poros Desa Cikande

Keterangan berbeda dalam satu waktu lewat celluler Jayadi Ketua BPD Desa Kertajaya,”Terkait lahan yang dijadikan lapangan sepak bola menurutnya fisik lahanya kepunyaan Saefi Anwar Kepala Desa Kertajaya.

“Tanah Dimaksud Bukan Merupakan Tanah Aset Desa Tapi Lahan Milik Kepala Desa. Bahkan lahan tersebut waktu itu di arug memakai Dana Desa tapi tidak dilanjutkan. Ironisnya Ketua BPD saat ditanya memakai uang apa atau uang milik siapa sebagai pembayaran atas lahan tersebut idak mengetahui secara pasti,” Kata BPD.

BACA JUGA :  Pembangunan Perpus dan Lab Komputer SDN IV Belendung Capai 70 Persen

Keterangan Ketua BPD direspon oleh beberapa orang warga Kertajaya diantaranya Ino, kalau lahan tersebut yang dijelaskan BPD kepunyaan Kades Kertajaya, lahan tersebut bukan merupakan aset Desa kami masyarakat ingin detail mengetahui pembayaran bidang tanah tersebut menggunakan uang apa dan siapa.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait