Tanah yang awalnya merupakan 6 bidang petak sawah itu awalnya milik H.Usman Endang(Als) Boncel sekarang berpindah kepemilikanya kepunyaan kades Kertajaya yang selanjutnya, Ketua BPD menjelaskan itu bukan aset Desa perlu adanya pembuktian secara yuridis.
Kerena Diduga kuat pembayaran lahan menggunakan uang negara Dana Desa dengan Dana pemerintah lainnya yang bersumber dari APBN atau APBD.
Agar pemantauan, pengawasan pengelolaan dana desa atau uang negara semakin akuntabel, transparansi serta kejelasan, begitu juga dana pembelian lahan yang dipakai lapangan sepakbola tidak simpang siur dan memiliki hukum tetap.
Masyarakat Kertajaya meminta, yang terlibat dan memiliki otoritas BPK-RI, APH dan pihak dibidangnya. Masyarakat Kertajaya meminta Untuk melakukan audit, uji petik yang diiringi penindakan manakala adanya tindak pidana korupsi serta penyimpangan dan melanggar SKB 4 Mentri, pihak kades Kertajaya dan camat Jayakerta belum dapat dihubungi, Ungkap Ino.
(Yusup)