Masyarakat Kertajaya Pertanyakan Status Tanah Lapangan Sepakbola, BPD: Tanah Itu Bukan Tanah Aset Desa

Tanah yang awalnya merupakan 6 bidang petak sawah itu awalnya milik H.Usman Endang(Als) Boncel sekarang berpindah kepemilikanya kepunyaan kades Kertajaya yang selanjutnya, Ketua BPD menjelaskan itu bukan aset Desa perlu adanya pembuktian secara yuridis.
Kerena Diduga kuat pembayaran lahan menggunakan uang negara Dana Desa dengan Dana pemerintah lainnya yang bersumber dari APBN atau APBD.

Agar pemantauan, pengawasan pengelolaan dana desa atau uang negara semakin akuntabel, transparansi serta kejelasan, begitu juga dana pembelian lahan yang dipakai lapangan sepakbola tidak simpang siur dan memiliki hukum tetap.

BACA JUGA :  Tiket Masuk Pantai Wisata Pulo Putri Rp.10 000 Terkesan Jadi Bancakan, Diduga Berpotensi Ada Pungli

Masyarakat Kertajaya meminta, yang terlibat dan memiliki otoritas BPK-RI, APH dan pihak dibidangnya. Masyarakat Kertajaya meminta Untuk melakukan audit, uji petik yang diiringi penindakan manakala adanya tindak pidana korupsi serta penyimpangan dan melanggar SKB 4 Mentri, pihak kades Kertajaya dan camat Jayakerta belum dapat dihubungi, Ungkap Ino.

(Yusup)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait