Masyarakat Tanjungpakis Minta Bupati Turun Tangan, ATR BPN Karawang Plin-plan SHT Budidaya Tak Kunjung Jadi

Fhoto Kepala Dina Perikanan Karawang H.Bukhari.S.PKP.MM

Karawang, Transnews.co.id – Masyarakat Desa Tanjungpakis Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang Jawabarat dalam keterangannya menuding Pihak ATR BPN Karawang Plin Plan.

Mengenai kegiatan sertifikat hak atas tanah (SHT) Budidaya Desa Tanjungpakis yang diajukan sebanyak 144 Bidang melalui Dinas Perikanan Tahun 2021 hingga saat ini satupun belum ada yang jadi.

Dalam surat susulan Dinas Perikanan Kabupaten Karawang Nomor:523/78/Diskan Tanggal 18 Pebruari 2021 Revisi Quota Lintor SHT Budidaya dari beberapa Kecamatan untuk Desa Tanjungpakis sebanyak 144 Bidang Tanah.

BACA JUGA :  Pemkab Batang Targetkan 30.000 PTSL di 52 Desa Selesai Tahun Ini

Kepala Dinas Perikanan H.Bukhari.S.PKP.MM. Ada benturan dengan kehutanan,sekalipun Pihak Dinas Perikanan tidak untuk membuat solusi hanya keberpihakan kepada masyarakat,sedang berjuang dengan Sekda mengusulkan supaya tanah Kehutanan Bisa Dilepas.

Beberapa waktu lalu Sekda mengusahakan berikirim surat ke Kehutanan supaya di Tata Ruang Provinsi Dan Pusat dirubah,sekda menyarankan masyarakat untuk membentuk perhimpunan.

Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Dan kehutanan masing-masing memiliki peta.

BACA JUGA :  Pemdes Puger Kulon Lakukan Musyawarah Sosialisasi dan Penetapan Biaya Progam PTSL Tahun 2022

“Keinginan Dinas Perikanan kalau memang itu masuk zona hijau dari awal tong di Aju-ajuken harusnya,jadi Ngaribed ribedken,karena ada yang disetujui ada juga yang tidak, tahun sebelumnya disetujui tahun berikutnya tidak disetujui. 11/3-2022.

Begitupun menurut Pihak Pemerintah Kecamatan Pakisjaya ” BPN nya kayak yang Plin Plan,sudah dirapatkan terkesan masih Plin Plan, BPN tidak konsisten, kalau itu milik kehutanan ya bilang itu milik kehutanan,kalau itu milik masyarakat ya bilang milik masyarakat ada kepastian,jangan seperti mengadu Domba masyarakat dengan kehutanan. 3/3-2022

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait