Hal senada dikatakan Kades Tanjungpakis Karyo via celluler. Dari tahun jebot orang penggarap disini (Tanjungpakis) gak ada cerita tanah perhutani, itu semenjak dari tahun 1939 di Pakis belum ada orang,Gubug-gubug belum ada mereka sudah punya dari dulu sudah puluhan tahun bukan surat/dokumen tanah baru yang mereka miliki.
Bisa saja yang dikatakan perhutani itu zona hutan,Tapi bukan Tanjungpakis mungkin wilayah Kecamatan yang bersebelahan karena dulunya merupakan satu wilayah Kecamatan.
Kalau BPN tidak bisa mencetak atau menerbitkan sertifikat hak atas tanah pembudidaya, logikanya Tanjungpakis merupakan zona PTSL dari tahun sebelumnya,ironis sekali bila pihak perhutani mengatakan itu zona lahan perhutani apa data yuridisnya,tidak cukup hanya dengan peta lokasi.Kata Kades
Pihak ATR BPN Karawang saat dikonfirmasi awak media ini, bagian sengketa lahan Dian belum dapat memenuhi pertanyaan dan penjelasan serta keterangan,itu kapasitas atasannya JH yang menjadi domains menjawab pertanyaan saya akan sampaikan Dan agendakan berikutnya. Ujar Dian.
Namun hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi, bahkan di telpon dan di Wa tidak direspon.15/3-2022.
Masyarakat Tanjungpakis berharap SHT Budidaya cepat diterbitkan dimohon Kades Tanjungpakis bersama pihak pemerintah Kecamatan Dan Dinas Perikanan, Sekda,meminta kepada Bupati Karawang untuk menjalani otoritasnya sebagai Kepala Daerah.
Agar ATR BPN Karawang, yang memiliki kompetensi dalam tata ruang Badan Pertanahan Nasional untuk segera menerbitkan sertifikat hak atas tanah pembudidaya. Pintanya 15/3-2022. (Yusup)