May Day 2023, Berikut 7 Tuntutan Aksi Buruh

Editor: emha

JAKARTA, transnews.co.id || Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan May Day tahun ini buruh akan menyampaikan tujuh tuntutan.

“Tuntutan isu aksi May Day ada tujuh. Tadinya enam menjadi tujuh. Isu pertama, cabut omnibus law UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” katanya seperti dikutip cnn

Kedua, buruh mendesak agar ambang batas parlemen empat persen dicabut. Termasuk, syarat ambang batas pencalonan presiden 20 persen.

BACA JUGA :  Buruh Gelar Aksi Demo di Gedung DPRD Jatim, Tuntut Upah Berkeadilan

Menurut Iqbal, syarat ambang batas parlemen dan presiden telah membahayakan demokrasi.

Ketiga, buruh mendesak pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Keempat, menolak RUU Kesehatan.

“Kita bersama IDI. Kita bersama organisasi perawat, bidan, dan organisasi kesehatan lain. Tolak RUU Kesehatan,” katanya.

Kelima, reforma agraria dan kedaulatan pangan. Massa buruh akan menolak bank tanah, impor beras, kedelai, daging, dan garam.

“Jadi yang kelima isunya reforma agraria dan kedaulatan pangan,” ucap Iqbal

BACA JUGA :  Polrestabes Surabaya Berhasil Mengamankan Aksi Bentrok Antar Dua Kelompok Masyarakat

Keenam, buruh akan mendukung calon presiden yang pro buruh dan kelas pekerja. Partai Buruh, menurut Iqbal, haram berkoalisi dengan partai yang mengesahkan UU Cipta Kerja.

“Partai buruh tidak akan berkoalisi dengan partai politik manapun. Partai buruh hanya akan berkoalisi dengan calon presiden secara pribadinya. Kami enggak masuk di tim koalisi partai politik yang mengesahkan UU Cipta Kerja,” kata dia.

Ketujuh, HOSTUM, yaitu hapus outsourcing tolak upah murah. “Itulah tujuh isu, agenda yang akan dibawa dalam aksi May Day 2023 pada 1 Mei,” kata Iqbal.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait