Mayjen TNI (Purn) Winston P Simanjuntak: Wartawan adalah Pilar Bangsa

Ketum Profesional Jaringan Mitra Negara (Projamin) Mayjen TNI (Purn) Winston P Simanjuntak, S.Ip.,M.Si saat Talk Show Kebebasan Pers di Indonesia, Rabu (15/2/2023) di Kantor Pusat Sekber Wartawan Indonesia (SWI).

Pertama, tatarnya, wartawan sebagai pilar bangsa, wajib punya etika pribadi, cerminan sikap sopan santun, tata krama dan attitude baik terhadap publik.

“Pemilik media, hendaknya tidak kedepankan sisi Profit Oriented semata. Namun, membagi porsi mengedepankan sisi humanistik, guna mendukung Pemerintah dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” tandasnya.

Kemudian, yang paling penting pelaku Pers wajib menghindari pemberitaan hoax atau berita bohong, yang mengandung unsur pembodohan publik.

BACA JUGA :  Berkunjung ke DPD SWI Depok, H. Bambang Sutopo Caleg PKS Sampaikan Lima Persoalan yang harus Menjadi Prioritas Pembenahan Kota

Selanjutnya, pelaku teknologi informasi, wajib lakukan filter konten berita, baik tulisan maupun video, agar tidak memunculkan konflik horizontal pada tengah masyarakat. Terakhir, berbagai tayangan iklan, video dan berita, hendaknya tersaji dengan mengedepankan estetika, sesuai kaidah agama.

“Yang terakhir ini, lengkapnya akan disampaikan Mahabiksu Indonesia. Dr. (Chand) Jimmu Gunabhadra, yang akan memaparkan materi tentang etika,” tukas Winston.

Ia mengemukakan, tips tersebut adalah contoh yang bisa wartawan kembangkan sesuai kapasitas pribadi masing – masing, yang berbanding lurus dengan moralitas dan kecakapan pribadi pelaku Pers Indonesia.

BACA JUGA :  Kabid OKK DPP SWI, Lantik DPW SWI Provinsi Jawa timur dan 6 DPD

Menurut Winston, dengan mengedepankan konsep saling menghargai, menghormati dan menjaga kerukunan, maka Demokrasi Bermartabat yang sedang Dewan Pers gaungkan tahun ini bisa terwujud.

Melalui perwujudan itu, ulasnya, kondusifitas situasi berbangsa dan bernegara, bisa senantiasa terjalin baik, guna mewujudkan cita – cita kemerdekaan amanat dari pendiri bangsa dan wajib untuk semua lanjutkan secara berkesinambungan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait