Memasuki New Normal: Arus Masuk Orang Pos Perbatasan Witaponda Morowali Diperketat

Witaponda, Morowali, SULTENG – TransNews.co.id – Dalam upaya menyambut masa New Normal, Gugus Satuan Tugas covid-19 Kabupaten Morowali perketat pengawasan arus masuk orang di perbatasan, Kecamatan Witaponda, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah Senin (6/7/20).

Pantauan crew TransNews.co.id di daerah itu, sejumlah anggota Gugus Satuan Tugas covid-19 Morowali yang terdiri atas Anggota TNI dari Koramil 1311-01/BT, Kepolisian Sektor Witaponda, Dinas Perhubungan, Tenaga medis dan Satpol PP, tampak sedang melakukan pemeriksaan atas setiap orang yang melintasi daerah tersebut.

Kordinator Posko Perbatasan H. Sabaruddin Ilyas, S. Kep. NS, didampingi Komandan Pengamanan Pos batas, Sersan Mayor Yonny Wungow, saat ditemui di daerah tersebut menjelaskan bahwa, kegiatan itu dilakukan sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19 dalam rangka percepatan pemulihan kondisi daerah di Kabupaten Morut.

Dijelaskan Sabaruddin, kegiatan pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi penyebaran pendemik covid-19 di erah New Normal, mengingat daerah perbatasan adalah pintu masuk orang dari luar daerah.

“Kita berharap dengan kegiatan ini, mampu mempercepat pemutusan mata rantai penyebaran covid-19 di Morut” urai Sabaruddin yang diamini Yonny Wungow.

Masih kata Sabaruddin, selain kegiatan pemeriksaan suhu badan, tim juga melakukan pemeriksaan surat keterangan berbadan sehat dari daerah asal pada setiap orang pelaku perjalanan yang melintasi atau yang masuk ke wilayah kabupaten Morowali,”ujarnya. 

Terkait dengan pencegahan penyebaran Pendemik covid-19, Sabaruddin menghimbau kepada masyarakat, khususnya yang datang dari luar daerah dan hendak menginap atau berdiam di Morowali, agar memperihatinkan kelengkapan admistrasi, minimal membawa surat keterangan berbadan sehat dari daerah asal.

“Kami menghimbau kepada masyarakat, Ikuti anjuran pemerintah, jaga jarak interaksi, gunakan masker saat beraktivitas diluar rumah dan rajin mencuci tangan, dan yang terpenting lagi surat keterangan resmi berbadan sehat,”himbaunya.(Al/Rd)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com