Mendagri Beberkan Upaya Pemerintah Perkuat Pembangunan Desa

Pekanbaru, Transnews.co.idPemerintah terus berupaya keras untuk melakukan pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia dengan meningkatkan pembangunan di desa-desa. Ini sejalan dengan salah satu Nawacita Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah perbatasan dan desa dalam kerangka negara kesatuan.

“Bapak Presiden telah melakukan langkah-langkah nyata untuk mewujudkan spirit pemerataan pembangunan dengan memperkuat pembangunan di tingkat desa,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dikutip dalam keterangan pers, Rabu (30/3/2022).

BACA JUGA :  Kemendagri Gelar Validasi TPP ASN Tahun 2022 Secara Virtual

Tito menyampaikan, pembangunan yang selama ini terkonsentrasi di perkotaan atau urban oriented telah memicu terjadinya fenomena urbanisasi masyarakat dari desa datang ke kota dan desa semakin tertinggal. Oleh karena itu, pemerintahan Presiden Jokowi mengubah paradigma tersebut dengan memperkuat pembangunan di desa.

“Setidaknya ada tiga hal penting yang sudah dilakukan oleh Bapak Presiden dalam mewujudkan visi misi pemerataan pembangunan tersebut dalam konteks desa. Yang pertama, adalah menyusun strategi (implementasi)
https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/173985/UU%20062014.pdf
“>Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Mendagri Minta Pemda di NTT Serius Kelola Mal Pelayanan Publik

Tito menjelaskan, implementasi UU Desa tersebut salah satunya adalah pembentukan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

“(Presiden Jokowi) telah membentuk kementerian tersendiri, yang belum pernah ada dalam sejarah bangsa Indonesia dari awal, yaitu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Artinya, fokus menunjukkan bahwa Bapak (Presiden) sangat fokus untuk membangun desa dengan adanya Menteri Desa,” ujarnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait