Mendagri Beberkan Upaya Pemerintah Perkuat Pembangunan Desa

Selain itu, pemerintah juga mengucurkan Dana Desa untuk mendukung terwujudnya percepatan pembangunan di desa. Total Dana Desa yang telah dialokasikan pada periode tahun 2015-2021 mencapai lebih kurang Rp400,65 triliun, sedangkan alokasi untuk tahun 2022 mencapai Rp68 triliun.

“Ini merupakan perhatian besar pemerintah terhadap 74.961 desa yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa, mengurangi ketimpangan antara desa dan kota, dan menimbulkan sentra-sentra ekonomi baru yang tidak hanya berorientasi di perkotaan tetapi desa,” ujar Tito.

BACA JUGA :  Kantor Hukum Makmur Ginting & Partners Aprisiasi Putusan PN Tangerang Atas Gugatan Sutisna Senjaya Terhadap Pemerintah RI

Lebih jauh Mendagri mengungkapkan mengenai pemanfaatan Dana Desa, antara lain untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan desa, jembatan, pasar, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), tambatan perahu, embung, irigasi, hingga penahan tanah.

“Dalam aspek peningkatan kualitas hidup masyarakat desa, telah terbangun sarana olahraga sebanyak 29.210 unit, (saluran) air bersih sebanyak 1.307.403 unit, MCK (mandi, cuci, kakus) 473.884. Kemudian juga adalah sangat penting, pondok bersalin desa (polindes) sebanyak 14.041 unit, drainase sepanjang 45 kilometer, pendidikan anak usia dini (PAUD) 6.430, posyandu 42.000 lebih, dan sumur 74.000 lebih,” terangnya.

BACA JUGA :  Mendagri Minta Pemda di NTT Serius Kelola Mal Pelayanan Publik

Upaya pembangunan yang dilakukan, ujar Tito, memicu penurunan tingkat kemiskinan di desa. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tingkat kemiskinan di desa pada akhir tahun 2021 sebanyak 14,64 juta jiwa, menurun dari tahun 2014 yang tercatat sebanyak 17,37 juta jiwa.

Sementara itu berdasarkan data Kemendes PDTT, saat ini jumlah Desa Mandiri mencapai 3.269 desa, meningkat dari sebelumnya 174 desa di tahun 2016.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait