Mendagri Lantik Adhy Karyono sebagai Pj Gubernur Jatim

Reporter: HADI M
Editor: DM

JAKARTA, transnews.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, melantik Adhy Karyono Sekretaris Daerah provinsi Jawa timur (Sekdaprov) sebagai Pj Gubernur Jawa Timur menggantikan Khofifah Indar parawansa dan Emil Dardak yang telah habis masa jabatannya di kantor Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Jumat (16/02/2024).

Sesuai Keputusan Presiden RI No 28/P Tahun 2024 tentang pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta pengangkatan Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono resmi diangkat sebagai Pj Gubernur Jatim terhitung sejak tanggal pelantikan untuk masa jabatan paling lama satu tahun.

BACA JUGA :  Bunda PAUD Kabupaten Kota Se-Jawa Timur Dikukuhkan

Dengan dipandu Mendagri dan didampingi oleh rohaniwan, Adhy Karyono mengucapkan sumpah jabatannya sebagai Pj Gubernur Jawa Timur.”Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Pj Gubernur Jawa Timur dengan sebaik-baiknya dengan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya dan berbakti pada masyarakat nusa dan bangsa,” ucap Adhy mengucapkan sumpah jabatannya.

Dalam sambutannya, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan beberapa hal dan juga memberikan pesan kepada Adhy Karyono yang akan memimpin Jawa Timur hingga dilaksanakannya Pilkada serentak dan menghasilkan Gubernur Jatim definitif atau paling lama satu tahun.

BACA JUGA :  Gubernur Melepas Keberangkatan Jamaah Haji Kloter I Embarkasi Surabaya

“Kita patut mensyukuri karena kita bisa melaksanakan pelantikan Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono hari ini. Ini adalah konsekuensi dari berakhirnya masa jabatan ibu Khofifah dan juga bapak Emil Dardak yang sudah menjabat selama lima tahun dan berakhir pada 13 Februari 2024 kemarin,” kata Tito.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait