Mendagri Minta Pemda di NTT Serius Kelola Mal Pelayanan Publik

Labuan Bajo, Transnews.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan seluruh pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) agar serius mengelola Mal Pelayanan Publik (MPP). Keberadaan fasilitas tersebut diyakini dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan publik termasuk mengurus perizinan berusaha.

Hal itu disampaikan Mendagri saat mendampingi Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin pada Rapat Progres Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan bupati/wali kota se-Provinsi NTT. Rapat tersebut berlangsung di Kantor Bupati Manggarai Barat, Senin (14/3/2022).

BACA JUGA :  Presiden Joko Widodo Resmikan Merger BUMN Pelabuhan

“Di NTT sendiri saya kira sudah beberapa yang memiliki MPP, sementara ini yang sudah jalan itu di Kabupaten Belu, kemudian di Kabupaten Ngada. Kemudian ada beberapa hal yang harus dilakukan agar Mal Pelayanan Publik ini betul-betul serius dikerjakan,” ungkap Mendagri.

Mendagri menuturkan, MPP merupakan bentuk operasional dari pelayanan satu pintu yang dikelola oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

BACA JUGA :  Bupati Manggarai Timur Tanam Mangrove di Nanga Lirang

Kemendagri telah mendorong agar setiap provinsi dan kabupaten/kota memiliki dinas tersebut. Apalagi dinas itu berkaitan dengan dukungan terhadap kemudahan masyarakat dalam mengurus izin berusaha.

“Selama ini berbelit-belit, baik karena birokrasinya maupun sistemnya, dan kemudian disederhanakan digabungkan ke dalam pelayanan satu pintu yang berbentuk mal pelayanan publik. Di samping itu, kebijakan tersebut juga bakal membantu proses izin usaha melalui Online Single Submission (OSS),” terangnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait