Mendagri Minta Pemda di NTT Serius Kelola Mal Pelayanan Publik

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan sejumlah aspek yang perlu diperhatikan Pemda dalam membangun MPP. Hal itu misalnya keberadaan bangunan gedung, sistem pelayanan, sumber daya, dan sebagainya.

Dirinya mengaku mendapati sejumlah MPP di daerah dengan kondisi beragam. Di sejumlah daerah ada MPP yang hanya berupa bangunan gedung, sedangkan pelayanannya tidak ada. Ada pula daerah yang memiliki MPP, tapi tidak berjalan maksimal.

Di lain sisi, Mendagri juga menyebutkan sejumlah daerah yang dinilai bagus dalam mengelola MPP, seperti Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Badung. Kedua kabupaten ini dapat dijadikan contoh bagi daerah lain, termasuk Pemda di NTT, dalam mengelola MPP.

BACA JUGA :  Presiden Joko Widodo Resmikan Merger BUMN Pelabuhan

Mendagri juga menjelaskan bahwa keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) bakal mengurangi potensi tindak pidana korupsi. Pasalnya, adanya MPP akan mendorong transparansi dan keterbukaan sistem dalam melayani masyarakat.

“Jadi kemudahan berusaha online single submission yang dikerjakan oleh Kementerian Investasi, itu juga bergabung di situ. Nah kita harapkan dengan adanya MPP ini akan bisa banyak manfaatnya bagi masyarakat,” ujar Mendagri.

Lebih lanjut, Mendagri mengatakan pembangunan MPP telah dilakukan oleh sejumlah daerah. Karena itu, pihaknya meminta agar Pemda yang belum memiliki MPP, untuk segera merealisasikannya.

BACA JUGA :  PLN dan Polri Bersinergi Amankan Infrastruktur Listrik KTT ASEAN ke-42 di Labuan Bajo

Jika kebijakan ini dirasa sulit dijalankan, kata Mendagri, Pemda dapat mengawalinya dengan membangun gedung terlebih dahulu. Kemudian dilanjutkan dengan membangun sistem, menyediakan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan memiliki pola pikir maju.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait