Mendagri Minta Pemda di NTT Serius Kelola Mal Pelayanan Publik

Berkaitan dengan hal ini, Mendagri meminta agar Pemda meniru terobosan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi. Daerah tersebut dinilai telah berhasil menerapkan MPP dengan baik dan optimal. Bahkan, semua lini bergerak dan berjalan guna melayani masyarakat.

Mendagri tak menampik masih ada daerah yang belum maksimal dalam menjalankan MPP. Misalnya, daerah yang memiliki Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), tetapi tidak mempunyai MPP. Akibatnya, tidak ada perubahan optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta pelayanan cenderung monoton.

BACA JUGA :  Inilah Beberapa Kesepakatan Hasil KTT ke-42 ASEAN

Di sisi lain, ada pula daerah lainnya yang hanya memiliki gedung MPP, tetapi sistem pelayanan di dalamnya tidak berjalan. Hal itu membuat masyarakat tidak memperoleh pelayanan yang maksimal.

Mendagri merinci, ada pula daerah lainnya yang memiliki MPP, tetapi kinerja pelayanannya belum memadai. Pada kasus seperti ini penyebabnya ditengarai karena SDM pegawai di daerah tersebut masih menganut cara dan budaya lama.

Untuk itu, Mendagri berharap pembangunan MPP dapat diiringi dengan sistem yang berjalan, dan pelayanan yang terintegrasi. Terlebih, apabila sistem di dalamnya dapat diterapkan secara online, serta SDM-nya mengadopsi pola pikir yang maju.

BACA JUGA :  PLN dan Polri Bersinergi Amankan Infrastruktur Listrik KTT ASEAN ke-42 di Labuan Bajo

Berkaitan dengan ini, Mendagri meminta daerah meniru MPP di Kabupaten Badung, Bali. Sebab daerah tersebut dinilai telah berhasil menerapkan MPP dengan baik.

“Di Badung ini, ini sangat luar biasa, karena ketika kita masuk ke sana kita merasa bahwa kita tidak seperti masuk dalam kantor pemerintah, tapi seperti masuk ke dalam kantor swasta, di mana pelayanan mindset para petugasnya itu betul-betul berubah. Jadi masyarakat merasa seperti di atas, dilayani,” tandas Mendagri.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait