Mendes PDTT: Kenapa Ada Desa Hingga Hari Ini Belum Terima Dana Desa, Simak Faktornya

”Warga ingin dibagi rata tapi pemerintah desa jelas enggak berani, artinya dibagi rata ya 200-an atau 300-an yang penting rata sementara aturannya harus Rp600 ribu. Nah ini yang juga satu faktor kenapa masih ada yang belum tersalurkan,” jelasnya.

Faktor banjir, Mendes PDTT juga terjadi di Aceh misalnya sehingga beberapa agak terhambat karena sempat banjir.

Ia juga menyampaikan ada desa yang memang tidak tersalurkan BLT DD-nya, misalnya di Kabupaten Malang, karena memang sudah disepakati di desa itu meskipun ada yang berhak menerima tetapi dicukupi oleh warga desa yang kaya.

Ada juga sudah ter-cover, sambung Mendes PDTT, dengan BST (Bantuan Sosial Tunai)-nya masuk bagus, kemudian PKH, Bantuan Pangan Non Tunai sehingga BLT Dana Desa tidak digunakan.

Evaluasi terkait dengan besaran target capaian, Mendes PDTT sampaikan bahwa di simulasi awal akan meng-cover BLT Dana Desa akan 12.347.000 KPM BLT Desa, tetapi di dalam pelaksanaannya menurun karena memang kebanyakan BLT Dana Desa ini digunakan untuk penutup, pengisi rongga-rongga kosong ketika BST, PKH, dan BPNT enggak dapat baru diisi BLT Dana Desa.

Kemudian untuk kegiatan desa tanggap Covid-19, menurut Mendes PDTT, sampai dengan data per 16 Juni terpakai Dana Desa total Rp3 triliun dengan jumlah relawan 1.851.000 relawan.

Pada bagian akhir, Mendes PDTT sampaikan bahwa regulasi terkait dengan perpanjangan BLT Dana Desa 3 bulan berikutnya Juli, Agustus, September, tanggal 16 kemarin sudah diselesaikan.

”Sudah keluar dari Kemenkumham Nomor 7 tahun 2020 perubahan atas Permendes Nomor 11 yang isinya perpanjangan penyaluran BLT Dana Desa 3 bulan berikutnya Juli, Agustus, September dengan nilai Rp300 ribu per Keluarga Penerima Manfaat,” pungkas Mendes PDTT. (TGH/EN)***

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com