Jakarta, TransNews.co.id- Visi dan Misi calon kepala desa harus konkret dan akuntabel dengan berpijak pada arah kebijakan pembangunan desa berdasarkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG’s).
Demikian ditegaskan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar dalam keterangan pers di Jakarta,Kamis (18/2/2021).
Mendes mengatakan bila Visi dan Misi calon kepala desa berpijak pada hal itu, maka arah pembangunan desa ke depan jelas.
“Misalnya, Desa tanpa Kemiskinan, Desa tanpa Kelaparan, serta Desa Sehat dan Sejahtera,” kata Halim.
Dalam rapat koordinasi pusat dan daerah dalam rangka persiapan Pemilihan Kepala Desa Serentak 2020 yang dipimpin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara virtual,baru baru ini Halim mengatakan SDG’s telah dibumikan ke dalam SDG’s Desa, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Menurut Halim, tujuan-tujuan dalam SDG’s harus senantiasa diwarnai dengan tujuan ke-18 dalam SDG’s Desa, yaitu Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif. Calon kepala desa harus bisa meramu dan menggabungkan 18 tujuan tersebut dalam Visi dan Misinya.
“Tujuan ke-18, artinya seluruh tatanan perencanaan pembangunan desa tidak boleh keluar dari akar budaya masyarakat setempat karena Indonesia memiliki kebhinekaan yang luar biasa,” tuturnya.
Halim berharap 74.953 desa yang ada di seluruh Indonesia memiliki kebijakan pembangunan yang sesuai dengan strategi pembangunan nasional, termasuk mewujudkan visi dan misi Presiden Joko Widodo dan mewujudkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.