Jakarta, TransNews.co.id-Menteri Desa dan Transmigrasi Abdul Halim mewacanakan peningkatan kualitas pendamping desa dengan cara menaikkan status mereka dari pegawai honorer ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal itu diutarakan Halim ketika melakukan kegiatan halalbihalal secara virtual bersama para pendamping desa,Rabu (19/5/2021) diJakarta.
Abdul Halim mengungkapkan pentingnya pendamping desa dalam memaksimalkan kinerja Kementerian Desa PDTT.
“Sebab banyaknya desa yang ada di Indonesia tidak akan sepenuhnya terjangkau oleh Kementerian Desa PDTT secara keseluruhan.Pendamping adalah salah satu faktor dominan di dalam kinerja desa Kementerian Desa PDTT.
Kita harus tahu betul, desa yang kita kelola itu 74.961. Maka tidak mungkin kalau kementerian desa tidak memiliki jaringan yang mapan, memiliki kapasitas, memiliki komitmen, memiliki integritas, untuk terus menindaklanjuti atau menjadi kebijakan kementerian desa,”katanya.
Menteri Halim menjelaskan pendamping desa telah meng-cover seluruh tugas kementerian. Keberadaan pendamping desa sejatinya langsung di bawah menteri. Hal tersebut menunjukkan pentingnya posisi pendamping desa.
Inilah yang membuat Abdul Halim ingin melakukan transformasi para pendamping desa dengan mengangkatnya menjadi PPPK. Hal tersebut Ia lakukan agar eksistensi para pendamping menjadi semakin kokoh.
Terkait dengan prosesnya, Abdul Halim tidak ingin ada satu pun pendamping desa yang yang terlewatkan menjadi PPPK. Seluruh pendamping desa tidak boleh melewatkan tahapan-tahapan menjadi PPPK ASN.