Mendes RI Wacanakan Pendamping Desa Menjadi Pegawai PPPK

Jakarta, TransNews.co.id-Menteri Desa dan Transmigrasi Abdul Halim mewacanakan peningkatan kualitas pendamping desa dengan cara menaikkan status mereka dari pegawai honorer ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal itu diutarakan Halim ketika melakukan kegiatan halalbihalal secara virtual bersama para pendamping desa,Rabu (19/5/2021) diJakarta.

Abdul Halim mengungkapkan pentingnya pendamping desa dalam memaksimalkan kinerja Kementerian Desa PDTT.

“Sebab banyaknya desa yang ada di Indonesia tidak akan sepenuhnya terjangkau oleh Kementerian Desa PDTT secara keseluruhan.Pendamping adalah salah satu faktor dominan di dalam kinerja desa Kementerian Desa PDTT.

BACA JUGA :  Target Vaksinasi di Sentra Vaksin Metro Kebayoran 1.000 orang, Selama Dua Hari

Kita harus tahu betul, desa yang kita kelola itu 74.961. Maka tidak mungkin kalau kementerian desa tidak memiliki jaringan yang mapan, memiliki kapasitas, memiliki komitmen, memiliki integritas, untuk terus menindaklanjuti atau menjadi kebijakan kementerian desa,”katanya.

Menteri Halim menjelaskan pendamping desa telah meng-cover seluruh tugas kementerian. Keberadaan pendamping desa sejatinya langsung di bawah menteri. Hal tersebut menunjukkan pentingnya posisi pendamping desa.

BACA JUGA :  Jelang Idul Adha, Sudin KPKP Jaksel Cek Kesehatan 9.910 Hewan Qurban

Inilah yang membuat Abdul Halim ingin melakukan transformasi para pendamping desa dengan mengangkatnya menjadi PPPK. Hal tersebut Ia lakukan agar eksistensi para pendamping menjadi semakin kokoh.

Terkait dengan prosesnya, Abdul Halim tidak ingin ada satu pun pendamping desa yang yang terlewatkan menjadi PPPK. Seluruh pendamping desa tidak boleh melewatkan tahapan-tahapan menjadi PPPK ASN.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait