Mendes RI Wacanakan Pendamping Desa Menjadi Pegawai PPPK

Jakarta, TransNews.co.id-Menteri Desa dan Transmigrasi Abdul Halim mewacanakan peningkatan kualitas pendamping desa dengan cara menaikkan status mereka dari pegawai honorer ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal itu diutarakan Halim ketika melakukan kegiatan halalbihalal secara virtual bersama para pendamping desa,Rabu (19/5/2021) diJakarta.

Abdul Halim mengungkapkan pentingnya pendamping desa dalam memaksimalkan kinerja Kementerian Desa PDTT.

“Sebab banyaknya desa yang ada di Indonesia tidak akan sepenuhnya terjangkau oleh Kementerian Desa PDTT secara keseluruhan.Pendamping adalah salah satu faktor dominan di dalam kinerja desa Kementerian Desa PDTT.

Kita harus tahu betul, desa yang kita kelola itu 74.961. Maka tidak mungkin kalau kementerian desa tidak memiliki jaringan yang mapan, memiliki kapasitas, memiliki komitmen, memiliki integritas, untuk terus menindaklanjuti atau menjadi kebijakan kementerian desa,”katanya.

BACA JUGA :  Mentan RI: Impor Beras dan PPN Sembako Umum Itu Tidak Ada

Menteri Halim menjelaskan pendamping desa telah meng-cover seluruh tugas kementerian. Keberadaan pendamping desa sejatinya langsung di bawah menteri. Hal tersebut menunjukkan pentingnya posisi pendamping desa.

Inilah yang membuat Abdul Halim ingin melakukan transformasi para pendamping desa dengan mengangkatnya menjadi PPPK. Hal tersebut Ia lakukan agar eksistensi para pendamping menjadi semakin kokoh.

Terkait dengan prosesnya, Abdul Halim tidak ingin ada satu pun pendamping desa yang yang terlewatkan menjadi PPPK. Seluruh pendamping desa tidak boleh melewatkan tahapan-tahapan menjadi PPPK ASN.

“Tidak boleh ada penghapusan atau pengurangan, karena proses transformasi tersebut, dengan bahasa lain, gerbong menuju ke PPPK tidak boleh ada yang tercecer. Jadi, no one left behind. Tidak boleh ada yang terlewatkan,” tutur Abdul Halim.

BACA JUGA :  Puskesmas Kecamatan Jagakarsa Jaksel Akan Buka Sentra Vaksin Tiga Hari

Jika wacana ini dilakukan, nantinya akan ada dua kelompok pendamping. Satu, pendamping yang sudah memasuki ASN P3K karena syarat-syaratnya terpenuhi dan pendamping yang tetap menjadi honorer karena ada syarat-syarat yang belum terpenuhi. Jika terdapat pendamping desa yang syarat-syaratnya belum terpenuhi menjadi PPPK, Abdul Halim mengatakan mereka akan terus dipandu dan difasilitasi.

“Syarat-syarat yang belum terpenuhi tersebut terus kita pandu, kita fasilitasi agar pada saatnya bisa dipenuhi, pada akhirnya seluruh keluarga besar tenaga pendamping nanti alih status dari honorer ke PPPK,” jelas Abdul Halim.

BACA JUGA :  Plt Walikota Jaksel Tinjau Pelayanan Vaksinasi di Mal dan Apartemen

“Jadi jangan khawatir, kalau nanti ikhtiar kita berhasil (ada transformasi pendamping dari honorer ke PPPK), pasti tidak akan memakan korban,”katanya.

Dalam artian, tenaga pendamping yang sudah profesional, sudah bagus, mapan, SDM-nya sudah bagus, itu tetap kita pertahankan meskipun posisinya masih honorer dan terus kita upayakan agar kekurangan persyaratan menjadi PPPK ini bisa terpenuhi,”pangkasnya(*)
Editor:Nas
Sumber:Dtc
Photo:ANT

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait