Mendorong Kebangkitan Industri Film Nasional, Pemerintah Gelontorkan Bantuan

Ilustrasi/Pixabay

Lembaga Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) dalam sebuah penelitiannya mengungkapkan, 2019 menjadi puncak kejayaan dalam sejarah industri perfilman nasional. Saat itu, terdapat 53 juta tiket film nasional ludes terjual. Kalau diasumsikan rata-rata harga tiket adalah Rp40.000, nilai penjualan tiket film nasional diperkirakan mencapai Rp2,12 triliun

Indikator kesuksesan industri film nasional juga terlihat dari pencapaian lainnya ketika untuk pertama kalinya terdapat 15 film nasional yang penjualan tiketnya mencapai lebih dari 1 juta. Setiap judul film terlaris itu mampu menyedot rata-rata 3,5–7 juta pembeli tiket alias penonton. Contohnya, film romantisme remaja tahun 1990-an, Dilan 1991 yang dinobatkan sebagai salah satu film terlaris di 2019. Sekuel dari Dilan 1990 dan diadaptasi dari novel Dia Adalah Dilanku Tahun 1991 karya Pidi Baiq ini mampu menyedot 6,7 juta penonton.

BACA JUGA :  Ketua Gapoktan Mutiara Mengaku Tidak Mengetahui Keberadaan Fisik 5 Traktor Bantuan

Data SMRC juga menyebutkan, pada 2019 film nasional menguasai 35 persen dari pasar film di dalam negeri. Artinya mampu bersaing dengan film asing yang merebut 65 persen pasar nasional. Angka 35 persen itu menurut SMRC adalah petunjuk sehat ketika mayoritas negara di Asia pangsa pasar film nasionalnya justru masih di bawah 30 persen. Hanya ada empat negara Asia dengan penguasaan film nasional di atas 50 persen, yaitu Tiongkok, India, Jepang, dan Korea Selatan.

BACA JUGA :  Wali Kota Batam dan Kemensos Salurkan Bantuan Untuk Suku Laut

Yuk kita bangkitkan kembali industri perfilman nasional. Salah satunya dengan memilih film-film nasional berkualitas dan layak ditonton oleh keluarga Indonesia. Jangan lupa juga untuk tetap menjaga protokol kesehatan dengan terus memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun, serta menjaga jarak.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait