Menggenjot Eksplorasi Mendorong Investasi Panas Bumi

 

Dorong Investasi

Dalam rangka lebih mendorong investor untuk masuk ke sektor itu, Kementerian ESDM mencanangkan program eksplorasi panas bumi oleh pemerintah atau government drilling dengan melakukan preliminary slim hole drilling. Program itu menurunkan risiko kegagalan eksplorasi, sehingga meningkatkan keekonomian proyek PLTP dan menambah daya tarik investasi.

“Pelaksanaan proyek panas bumi merupakan kegiatan yang padat modal dan padat karya. Rangkaian efek pengganda berupa manfaat positif dapat kita peroleh dari pengembangan panas bumi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (8/9/2021).

Manfaat positif tersebut seperti penyerapan tenaga kerja, alih teknologi, penguatan infrastruktur lokasi yang bermanfaat dalam pertumbuhan ekonomi dan kemajuan masyarakat secara bertahap mengikuti fase pengembangan panas bumi.

Apalagi dalam konteks pembangunan yang berkelanjutan, pembangkit panas bumi juga menjadi alternatif yang dapat menopang program transisi energi nasional dalam upaya mengurangi emisi gas rumah kaca. Sebab, pembangkit jenis itu menghasilkan emisi gas rumah kaca yang sangat kecil.

Bahkan dengan teknologi binari, emisi dapat ditekan hingga nol. “Saat ini, pemanfaatan energi panas bumi sebagai pembangkit listrik sebesar 2.175,7 MW atau 9,2 persen dari total potensi sumber daya. Kita terus bekerja keras untuk mencapai target dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan dan keberlangsungan lingkungan,” kata Harris.

Berkaitan dengan rencana insentif government drilling, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, program itu adalah upaya pemerintah ‘mengambil alih’ risiko eksplorasi panas bumi, sehingga biaya eksplorasi hanya dikeluarkan satu kali, tidak terbawa hingga 30 tahun, seperti eksplorasi yang telah dilakukan selama ini.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com