Menkes: Indonesia Akan Terima Obat COVID-19 Akhir Tahun Ini

Jakarta, Transnews.co.id – Molnupiravir awalnya dikembangkan di Emory University, Amerika Serikat, untuk mengobati influenza. Namun, obat ini ternyata dianggap efektif dan aman untuk obat Covid-19.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kabar gembira. Kata dia, Indonesia akan menerima molnupiravir atau  obat antivirus Covid-19 pada akhir tahun ini.

Menurut Budi, pihaknya sudah melobi farmasi raksasa asal Amerika Serikat, Merck (MSD) yang memproduksi antivirus itu. “Kami sudah sampai ke tahap finalisasi dari agreement agar Indonesia bisa mengadakan tablet Molnupiravir diusahakan akhir tahun ini,” kata Budi dalam konferensi pers daring.

BACA JUGA :  Dinkes Pulang Pisau Imbau Masyarakat Jangan Takut Vaksinasi Booster

Molnupiravir awalnya dikembangkan di Emory University, Amerika Serikat, untuk mengobati influenza. Namun, obat ini ternyata dianggap efektif dan aman untuk obat Covid-19.

Obat antivirus yang saat ini menjadi pilihan terapi Covid-19 adalah favipiravir dan remdesivir. Namun, penggunaan obat tersebut masih terbatas untuk pasien rawat inap dengan kategori gejala berat atau gejala ringan–sedang dengan riwayat penyakit komorbid.

Sementara molnupiravir merupakan obat antivirus baru yang dikembangkan secara khusus untuk mengobati pasien Covid-19 dengan derajat ringan hingga sedang.

BACA JUGA :  Puluhan Siswa SDN 08 Padang Besi Ikuti Vaksinasi COVID-19

Obat ini dibuat untuk mengurangi tingkat keparahan Covid-19 dan mencegah komplikasinya, sekaligus menurunkan risiko penularan virus corona.

Molnupiravir selama ini digadang menjadi antivirus oral pertama untuk pasien corona. Cara kerjanya, mereka akan mengacaukan kode genetik virus agar tidak bereplikasi di tubuh inang. Itulah sebabnya molnupiravir dinilai efektif untuk mengendalikan jumlah virus dalam tubuh penderita Covid-19  serta memperbaiki kondisi penderita.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait