Menkes RI Budi Gunadi Sadikin Resmikan Gedung Pusat Terpadu dan Laboratorium RSUD Sidoarjo

Reporter: HADI M
Editor: DM

Untuk itu, Menkes Budi juga mengajak Bupati Sidoarjo agar tetap menjaga masyarakat agar tetap sehat yaitu dengan penyuluhan di puskesmas, posyandu, kader kesehatan untuk menggalakkan pentingnya hidup sehat kepada masyarakat.

Tugas kita adalah menjaga masyarakat tetap sehat jauh lebih penting, dari pada harus mengobati masyarakat saat sakit, tutupnya.

Sementara itu, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengatakan bahwa setelah RSUD Sidoarjo menjadi satu-satunya rumah sakit kabupaten yang bertipe A maka harus berubah menjadi lebih baik dari segi apapun.

BACA JUGA :  Timbul Prihanjoko Secara Difinitif Jadi Bupati Probolinggo

Berubahnya kelas RSUD Sidoarjo tidak dapat dipisahkan dari standar rumah sakit yang naik. Baik dari segi sarana prasarana maupun Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatannya, serta pelayanannya, jangan lantas menjadikan kita berpuas diri namun tetaplah menjadi fastabihul khoirot (berlomba-lomba dalam kebaikan), katanya.

Bupati yang akrab dipanggil Gus Muhdlor tersebut, juga menekankan pentingnya fasilitas kesehatan yang modern untuk melayani masyarakat Sidoarjo secara optimal.

BACA JUGA :  Pegawai Puskesmas Urangagung 2 Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Konsekuensi kami setelah menjadi RS tipe A adalah meningkatkan pelayanan kesehatan dan kenyamanan pasien baik rujukan Kabupaten/Kota lain maupun masyarakat Sidoarjo sendiri, tambahnya.

Plt. Direktur RSUD Sidoarjo dr. Syamsu Rahmadi mengatakan Gedung Pusat Terpadu RSUD Sidoarjo ini akan melayani 10 layanan prioritas Kementerian Kesehatan diantaranya stroke, kanker, kardiovaskuler, penyakit infeksi emerging, kesehatan ibu dan anak, kesehatan jiwa, uronefrologi, respirasi dan TBC, diabetes mellitus, dan gastrohepatologi.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait