Menkes Targetkan 78% Belanja Dalam Negeri Untuk Pengadaan Barang dan Jasa Kesehatan

Upaya yang ketiga adalah monitoring yang dilakukan langsung olehnya.

”Ini (monitoring) saya sendiri akan turun, saya akan lihat benar gak dibelanjakan, yang Rp.28 triliun itu dibelanjakan untuk produk dalam negeri,” ungkapnya.

Belum semua produk kesehatan diproduksi dalam negeri, namun sudah banyak pula produk kesehatan yang diproduksi dalam negeri. Mesin CT Scan di rumah sakit misalnya, alat tersebut belum bisa dibuat di Indonesia, namun sebagian besar yang sering dipakai misalnya jarum suntik, infus dan infus set, dan tempat tidur rumah sakit sudah banyak diproduksi di Indonesia.

BACA JUGA :  Kemenkes Lepas Tim Pemantauan Pos Kesehatan Mudik Lebaran 2022

”Saya juga tadi lihat oxigen generator untuk pembangkit oksigen di rumah sakit, itu sudah ada yang dibikin di Indonesia, alat rontgen sudah bisa dibikin di Indonesia. Saya rasa nanti secara bertahap mudah-mudahan lebih banyak lagi alat-alat kesehatan yang bisa diproduksi di dalam negeri,” kata Menkes.

Lebih lanjut Menkes menjelaskan butuh kerja sama untuk meperbanyak produk kesehatan hasil dari dalam negeri. Kerja sama paling praktis dan paling cepat menurutnya adalah melakukan kongsi dengan pemilik teknologi.

BACA JUGA :  Peringati HKN Ke-57, Menkes: Pandemi Jadi Momentum Tranformasi Sistem Kesehatan Tanah Air

”Jadi banyak sekarang pengusaha-pengusaha itu sebagai importir. Kita panggil, kita tidak akan mematikan bisnisnya, tapi bikin pabriknya di sini. Karena kalau mereka datang bikin pabrik di sini tenaga kerja akan terbentuk dan bisa kongsi dengan mereka karena sudah percaya. Itu cara yang paling cepat dibanding dengan develop yang baru,” tutur Menkes.

Pameran dan Temu Bisnis

Pameran dan Temu Bisnis Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah digelar dari tanggal 11-21 April 2022. Pameran tersebut menampilkan berbagai produk alat kesehatan, produk Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), dan wellness yang digelar pada tanggal 11-12 April 2022.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait