Menkeu Jelaskan Tiga Tantangan dalam Pemulihan Ekonomi Global

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangannya di Hotel Splendide Royal, Roma, Italia, pada Sabtu, 30 Oktober 2021, seusai mendampingi Presiden Joko Widodo dalam KTT G20 di La Nuvola. (Foto: BPMI Setpres)

Italia, Transnews.co.id – Pemulihan ekonomi global akibat pandemi Covid-19 di seluruh dunia saat ini tengah terjadi, namun tidak merata. Salah satu penyebabnya adalah karena akses vaksin yang tidak merata di seluruh dunia.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam keterangannya di Hotel Splendide Royal, Roma, Italia, pada Sabtu, 30 Oktober 2021, seusai mendampingi Presiden Joko Widodo dalam KTT G20 di La Nuvola.

BACA JUGA :  Wagub Emil: Jatim Adalah Tempat yang Tepat Memulai Bisnis

“Ada negara-negara yang sampai hari ini bahkan jumlah vaksinasinya dari penduduknya kurang dari 3 persen, di negara-negara Afrika. Rata-rata yang di negara-negara miskin baru 6 persen dari penduduknya, sementara negara-negara maju sudah melakukan vaksinasi di atas 70 persen atau bahkan mendekati 100 persen dan mereka sudah melakukan boosting,” ujar Menkeu.

Selain akses vaksin yang tidak merata, pemulihan ekonomi dunia juga terancam oleh dua hal lain, yaitu terjadinya inflasi kenaikan energi dan disrupsi dari suplai. Menurut Menkeu, hal tersebut terjadi di seluruh negara yang pemulihan ekonominya sangat cepat namun mengalami komplikasi dalam bentuk kenaikan harga energi dan disrupsi suplai.

BACA JUGA :  Wakil Ketua MPR RI Soroti Perkembangan Ekonomi di Batang

“Artinya apa? Waktu permintaan pulih dengan cepat dan kuat, ternyata suplainya tidak mengikuti,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Menkeu menjelaskan bahwa kenaikan energi yang terjadi sangat cepat karena investasi di bidang energi terutama yang non-renewable itu sudah merosot tajam dihadapkan pada permintaan energi yang melonjak akibat pemulihan ekonomi. Hal tersebut yang kemudian mendorong inflasi yang tinggi di berbagai negara.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait