Menko Polhukam Tinjau Pusat Kendali Pemantauan Siber BSSN

Reporter: HADI M
Editor: DM

“Saya menekankan betapa pentingnya menjaga data, salah satunya Kementerian ATR/BPN karena menyimpan seluruh dokumen milik rakyat dan pemerintah, hampir seluruh Indonesia. Ini semua kepemilikan tanah ada di ATR/BPN, sehingga tanggung jawab yang diberikan harus dilaksanakan dengan tulus dan kita harus menjaga hak rakyat,” tegas Menko Hadi

Sementara untuk Bakamla, beliau menegaskan bahwa, Bakamla memiliki tugas yang sangat berat di laut untuk melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi maritim Indonesia.

BACA JUGA :  Arzetti Bersama BP2MI Jatim Gelar Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Hingga saat ini, terbentuk 93 CSIRT dari total target 160 CSIRT pada K/L (Kementerian / Lembaga) pusat dan sudah terbentuk 156 CSIRT dari total target 552 CSIRT pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Ini adalah progres yang sangat baik dalam upaya meningkatkan keamanan dan ketahanan siber nasional.

Lebih lanjut Menko Hadi menyampaikan, CSIRT seluruh Indonesia harus terus mematuhi dan melaksanakan regulasi terkait pengelolaan. insiden siber sebagaimana tertuang pada Peraturan BSSN Nomor 1 tahun 2024 tentang pengelolaan insiden siber dan Peraturan BSSN Nomor 2 tahun 2024 tentang manejemen krisis siber.

BACA JUGA :  Progres Pembangunan Jembatan Jong Biru Capai 85 Persen ko

“CISRT ini jangan berperan hanya sebagai ikon semata bahwa di sini ada CISRT tetapi tidak jalan, harus terus melaksanakan fungsi dengan baik, terus melaksanakan monitor, terus respon, dan siap untuk menangani permasalahan siber,” kata Hadi.

Selain itu sebagai upaya memperkuat penerapan keamanan terhadap pengelolaan sistem elektronik, CSIRT harus memastikan penerapan standar keamanan sesuai dengan Peraturan BSSN Nomor 8 tahun 2020 , Peraturan BSSN Nomor 4 tahun 2021 dan Peraturan BSSN nomor 9 tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *