Menkominfo Imbau Masyarakat Batasi Mobilitas ke Luar Negeri

Jakarta, Transnews.co.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate, mengimbau masyarakat membatasi mobilitas ke luar negeri seiring mulai terjadi lonjakan penyebaran COVID-19 di berbagai negara.

Pembatasan mobilitas dinilai penting untuk menekan potensi peningkatan penyebaran virus di Indonesia, terutama varian Omicron.

“Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah telah memutuskan memperketat pintu masuk Indonesia,” kata Menkominfo, di Jakarta pada Jumat (7/1/2022).

Lebih lanjut Menkominfo menjelaskan pemerintah juga membatasi mobilitas Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia dari seluruh perbatasan negara.

BACA JUGA :  Cegah Penyebaran Covid-19, Polres Seruyan Gelar Patroli di Tempat Wisata

Hal ini karena sumber utama penyebaran virus khususnya varian Omicron bermula dari masuknya WNA dan Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri, khususnya dari negara yang memiliki kasus konformasi virus tersebut.

“Pemerintah resmi menutup sementara masuknya WNA secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara wilayah dengan kriteria sebagai berikut,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Pemerintah Terus Pantau Kasus Covid-19 Pascalibur Lebaran

Kriteria tersebut antara lain; pertama, negara atau wilayah yang mengkonfirmasi adanya transmisi virus varian Omicron, yakni Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Perancis.

Kedua, negara atau wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian Omicron, yakni Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho.

“(ketiga) Negara atau wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi lebih dari 10.000 kasus varian Omicron, yakni Inggris dan Denmark,” katanya.

Pos terkait