Menkopolhukam Mahfud MD Tinjau Pengamanan Natal di Surabaya

Menkopolhukam, Mahfud MD, didamingi Plh. Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono, meninjau Pengamanan Natal di Gereja Katedral Hati Kudus Yesus Kristus, Jl. Polisi Istimewa Keputran Surabaya , Sabtu (25/12/2021).

Surabaya, Transnews, co.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, didamingi Plh. Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono, meninjau Pengamanan Natal di Surabaya, Sabtu (25/12/2021). Pada kesempatan tersebut, Menkopolhukam memberikan apresiasi kepada seluruh stakeholder dalam pengamanan yang sudah berjalan baik.

Pada peninjauan tersebut, Menkopolhukam Mahfud MD didampingi Plh. Sekda Heru Tjahyono, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta dan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Nurchahyanto. Peninjauan dilakukan di Gereja Katedral Hati Kudus Yesus Kristus, Jl. Polisi Istimewa Keputran Surabaya dan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Jl. Diponegoro Surabaya.

BACA JUGA :  Panglima Koarmada II: Negara Yang Besar Adalah Negara Yang Selalu Mengingat Jasa Pahlawannya

Menkopolhukam menyampaikan, apresiasinya bisa mengunjungi gereja di Surabaya untuk memastikan dan menyaksikan pelaksanaan ibadah Natal berjalan baik dan aman. Pihaknya juga telah mendapatkan laporan dari Pangdam V Brawijaya, Kapolda Jatim dan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur bahwa situasinya aman dan kondusif, serta optimis terkait Natal berlangsung aman.

“Saya gembira tadi mendapat laporan dari Pangdam, Kapolda, juga Pemda, serta gereja, bahwa minimal sampai detik jam ini suasana berjalan kondusif aman dan ada optimisme kegembiraan dan Insyaallah hari ini sampai besok dalam kaitannya dengan natal itu berjalan dengan aman,” ujar Menkopolhukam.

BACA JUGA :  Wagub Jatim Emil Dardak Tinjau "Vaksinasi Terimakasih" di Airlangga Convention Center

Dikatakannya, di Indonesia semua pemeluk dan lembaga lembaga keagamaan itu mendapatkan perlindungan yang sama dari negara. Indonesia bukan negara agama yang diatur dengan sistem satu agama, tetapi juga bukan negara sekuler yang dianggap agama harus terpisah penuh di antara kehidupan negara dan kehidupan agama.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait