Menpan RB – Kepala BNPT Gelar Dialog Kebangsaan di Banyuwangi

Menpan RB.Tjahjo Kumolo, Kepala BNPT Komjen Pol. Boy Rafli Amar, dan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, saat menggelar dialog di Banyuwangi. Kamis (20/1/2022).

Banyuwangi, Transnews.co.id – Guna menangkal radikalisme dan terorisme, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Kepala BNPT Komjen (Pol) Boy Rafli Amar, dan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, menggelar dialog membahas upaya-upaya pencegahan paham terorisme dan radikalisme di Banyuwangi. Kamis (20/1/2022).

Tjahyo mengatakan, bahwa paham radikalisme tidak bisa dihadapi secara parsial, namun harus dilakukan dengan bergotong royong, kerja bareng banyak pihak.

BACA JUGA :  KKP Beri Bantuan Masyarakat Pesisir Banyuwangi

“Ada empat tantangan bagi bangsa Indonesia saat ini. Salah satunya adalah radikalisme dan terorisme. Tantangan ini, harus kita tuntaskan. Tentunya, kita semua harus bergotong royong bersama untuk menuntaskan tantangan ini,” ungkap Tjahjo Kumolo.

Gotong royong tersebut, imbuh Tjahjo, bukan semata menjadi tugas satu instansi tertentu. Tapi, juga harus melibatkan semua pihak. Ia mencontohkan peran kementeriannya dalam turut menangkal peran radikalisme.

“Kami memberikan sanksi tegas kepada ASN yang memiliki pandangan radikal dengan dinonjobkan. Bahkan, bisa dipecat saat terlibat dalam aksi terorisme,” terangnya.

BACA JUGA :  BPPP Banyuwangi Fasilitasi Pelatihan Pembesaran Ikan Lele Sistem Bioflok

Keterlibatan semua pihak tersebut, diamini oleh Kepala BNPT Komjen (Pol) Boy Rafli Amar. Saat ini, pihaknya terus melibatkan semua pihak untuk bersama-sama menyampaikan kontranarasi terhadap propaganda kalangan radikalisme.

“Dalam analisis pentahelix yang kami lakukan, kami ingin melibatkan semua pihak untuk turut terlibat melawan radikalisme dan terorisme ini. Semakin banyak yang terlibat, akan semakin memperkuat ketahanan bangsa ini terhadap ideologi,” ungkap Boy Rafli Amar.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait