Menpan-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik di Magetan

“Warga bisa mencetak sendiri KTP-el, KK, KIA, akta kelahiran, akta kematian dan surat pindah lewat mesin ADM. Dengan begitu tidak perlu harus menunggu antrian cetak di kantor Disdukcapil,” pungkasnya.

Bupati Magetan, Suprawoto, mengatakan Magetan merupakan kabupaten paling ujung dan paling barat di Provinsi Jatim, dan berbatasan langsung dengan Provinsi Jawa Tengah. Kabupaten ini memiliki luas geografis yang kecil. Namun dengan segala keadaanya, terus berusaha menjadi wilayah yang lebih baik.

“Salah satunya dengan mengintegrasikan pelayanan publik guna memperpendek proses pelayanan dengan cepat, transparan dan mudah,”katanya (HD) Editor:Nas

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com