Menparekraf Dorong Produk Kuliner Pempek di Palembang untuk Go Internasional

Palembang, Transnews.co.id – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, mendorong para pelaku kuliner pempek khas Palembang, Sumatera Selatan, agar dapat memperkuat produknya dari sisi kreativitas, inovasi, dan kolaborasi, agar bisa memperluas pasar. Sehingga, tidak hanya pasar domestik tapi juga pasar global.

Hal ini dikarenakan, pempek yang berbahan dasar ikan, apabila digoreng kering dan renyah, akan sangat gurih jika dipadukan dengan kuah saus hitam atau yang biasa disebut cuko. Sehingga pempek ini dapat merepresentasikan cita rasa kuliner khas nusantara.

BACA JUGA :  Kembangkan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Menparekraf Minta Masukan Ulama

“Kalau kita ingat Kota Palembang pasti kita ingat pempek, Sungai Musi, dan Jembatan Ampera. Ini yang harus kita kembangkan kreativitas dan inovasi untuk mengambil peluang menjadi pemenang,” kata Menparekraf, saat menjadi pembicara dalam Workshop Pengembangan Kabupaten/Kota (KaTa) Kreatif, di Taman Wisata Kerajaan Sriwijaya, Palembang, Kamis (30/9/2021).

Dalam kesempatan itu, Menparekraf dibantu Ny. Yenni salah seorang pengusaha pempek, belajar membuat pempek kapal selam yang berisi telur bebek. Menurutnya, ada sensasi tersendiri ketika membuat pempek.
Menparekraf belajar membuat pempek kapal selam.

BACA JUGA :  Lolos 50 Besar ADWI 2021, Desa Bubohu Gorontalo Andalkan Wisata Religi Berbasis Alam

“Sensasinya lain ya agak lembut-lembut dan ternyata membuat kapal selam cukup rumit. Di Jakart pempek kapal selam itu menjadi salah satu jokes, kalau mau lawan orang Indonesia susah, apalagi orang Sumatera Selatan, karena kapal selam saja dimakan. Dan ini yang mudah-mudahan menjadi story telling agar produk-produk ekonomi kreatif di Palembang semakin menarik wisatawan,” katanya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait