Menparekraf Dorong Produk Kuliner Pempek di Palembang untuk Go Internasional

Selain pempek, Kota Palembang juga terkenal dengan kuliner khas lainnya seperti pindang, tekwan, laksan, dan burgo. Ragam kuliner dengan kearifan lokal ini menunjukkan subsektor kuliner Palembang sangat potensial dan harus dikembangkan. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi dengan seluruh stakeholders terkait.

Dikatakan Sandiaga, Kemenparekraf terus berkomitmen untuk mendukung dan memfasilitasi para pelaku ekonomi kreatif melalui berbagai program dan kegiatan. Salah satunya melalui kehadiran Workshop Pengembangan Kabupaten/Kota (KaTa) Kreatif di Palembang.

BACA JUGA :  Kemenparekraf Launching Anugerah Desa Wisata Indonesia 2022

Program ini bertujuan untuk menggali, memanfaatkan, menumbuhkembangkan, mengelola, dan mengonversi kreativitas, serta memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya untuk mengembangkan potensi lokal.

“Saya harap hari ini kita bisa saling belajar. Dulu saya juga pengusaha sebelum kerja di Kementerian. Mulai bangun usaha karena di-PHK tahun 1997 dan karyawannya cuma tiga. Dan alhamdulillah hari ini sudah membuka lapangan kerja bagi 30 ribu karyawan di seluruh Indonesia.

BACA JUGA :  Menparekraf Pastikan Muaro Jambi Tembus 50 Desa Wisata Terbaik

Hal ini juga tidak lepas dari kerja keras, kerja cerdas, kerja tuntas, dan yang paling penting kerja ikhlas. Lakukan yang terbaik, dan sisanya serahkan kepada Allah SWT, insyaAllah usaha kita akan maju,” katanya.

Bagi para pengusaha yang sulit untuk mendapatkan akses modal usaha, Menprekraf mengarahkan untuk mendaftarkan diri menjadi nasabah PT. Permodalan Nasional Madani (PNM).

Karena, ia yakin bahwa kemudahan akses permodalan yang diberikan oleh PNM sangat sesuai, tepat sasaran, dan tepat manfaat. Lantaran banyak pelaku usaha khususnya ibu-ibu yang sangat membutuhkan permodalan demi kelangsungan usahanya, tanpa adanya beban agunan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait