Menparekraf: Industri Film Lokal Harus Jadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri

Bogor, Transnews.co.id – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno menginginkan para industri di bidang ekonomi kreatif subsektor film dapat menangkap peluang untuk menjadikan potensi pasar domestik film agar menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

Menparekraf Sandiaga Uno saat menghadiri Apresiasi Kreasi Indonesia (AKI) di Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (17/10/2021) menjelaskan, sebagaimana sektor kehidupan lainnya, sektor pariwisata dan ekonomi kreatif juga terdampak pandemi COVID-19. Salah satu sektor ekonomi kreatif yang terdampak adalah film.

BACA JUGA :  Persiapan World Superbike di Sirkuit Mandalika Capai 100 Persen

Sebelum pandemi, film nasional sedang bertumbuh dengan pesat. Pada tahun 2019, 129 film diputar di bioskop dan ditonton oleh hampir 52 juta penonton. Rata-rata, satu film ditonton oleh lebih dari 400 ribu orang.

Sejak pandemi, 2.117 layar bioskop di 420 lokasi di seluruh Indonesia ditutup. Keraguan masyarakat untuk datang ke bioskop serta daya beli masyarakat yang menurun mengakibatkan industri film kehilangan 90 persen pemasukan.

“Padahal Indonesia merupakan pasar film nomor sepuluh terbesar dunia dengan nilai pasar sebesar 500 juta dolar AS di akhir tahun 2019. Hal itu mengindikasikan animo masyarakat yang tinggi terhadap film Indonesia dan potensi pasar domestik film Indonesia. Untuk itu saya ingin mengajak para pelaku ekraf dan industri film dapat menangkap peluang itu dan menjadikan film Indonesia tuan rumah di negeri sendiri,” katanya.

BACA JUGA :  Menparekraf Beri Pendampingan Penerapan CHSE di Desa Wisata Sumberbulu

Saat menghadiri AKI 2021 di Kota Bogor, Menparekraf Sandiaga Uno didampingi, Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto, Anggota Komisi V DPR RI Mulyadi, Anggota DPR RI Komisi IV Endang Setyawati Thohari Dess, Direktur Kuliner, Kriya, Desain dan Fesyen Kemenparekraf Yuke Sri Rahayu, serta perwakilan dari pelaku film Lukman Sardi.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait