Menparekraf: Industri Film Lokal Harus Jadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri

Berdasarkan Data Opus Creative Economy Outlook 2019, lanjut Menparekraf Sandiaga, kontribusi produksi film telah tumbuh secara signifikan hingga 64 persen dengan kontribusi kepada Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai Rp15 triliun. Dampak positif juga terjadi pada peningkatan jumlah penonton film dengan angka pertumbuhan sebesar 20 persen pertahun sejak tahun 2016.

“Untuk itu, Kemenparekraf berinisiatif untuk memulihkan industri perfilman Indonesia melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Bantuan Pemerintah bagi Produksi Film Indonesia, yang bertujuan untuk mendukung industri perfilman Indonesia agar terus berproduksi dan menggerakkan kembali ekosistem perfilman. Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Bantuan Pemerintah bagi Produksi Film Indonesia difokuskan kepada film pendek dan film dokumenter pendek menimbang time constraint sisa waktu efektif yang tersisa 1,5 bulan,” katanya.

BACA JUGA :  Menparekraf Dorong Produk Kuliner Pempek di Palembang untuk Go Internasional

Menparekraf juga mengatakan, pada 2021 ini merupakan tahun kebangkitan, Kemenparekraf telah melakukan berbagai strategi untuk mendorong kebangkitan industri pariwisata dan ekonomi kreatif. Adapun strategi yang dilakukan pada masa pandemi COVID-19 yaitu dengan melakukan inovasi, adaptasi, kolaborasi.

Untuk mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif, Kemenparekraf memberikan dukungan dan fasilitasi bagi para pelaku usaha kreatif di 17 subsektor ekonomi kreatif melalui berbagai program dan kegiatan.

BACA JUGA :  Menparekraf Beri Pendampingan Penerapan CHSE di Desa Wisata Sumberbulu

“Seperti penyusunan panduan CHSE, Gernas BBI, dan Gerakan #BeliKreatifLokal. Program terbaru yang diluncurkan tahun ini dan sedang berjalan Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) dan Apresiasi Kreasi Indonesia (AKI), Apresiasi Kreasi Indonesia, kami berupaya untuk mendorong UMKM kreatif Indonesia naik kelas dan percepatan pertumbuhan ekonomi.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait